Gubernur Edy Kembali Perpanjang PPKM di Sumut Hingga 14 Maret 2021

Salah satu langkah mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Maret 2021.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Mar 2021, 19:45 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Maret 2021

Liputan6.com, Medan Salah satu langkah mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Maret 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar mengatakan, perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut.

"Hingga 28 Februari 2021 angka kematian atau case fatality rate Sumut masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,41 persen, recovery rate 86,5 persen, dan positivity rate 7,2 persen," kata Irman di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Kota Medan, Senin (1/3/2021).

Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menyebut, masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.

"Terkait penularan Covid-19 yang masih terjadi, Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM. Langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali," ucapnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:


Instruksi Gubernur

Gubernur Edy

Diterangkannya, Instruksi Gubernur tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur. Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00 WIB.

"Harapan kita, para pelaku usaha mematuhi Instruksi Gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan untuk kepentingan bersama, mengendalikan Covid-19," terang Irman.


Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19.

Tentang vaksinasi Covid-19 tahap II, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan memberikan vaksin kepada pekerja publik, di antaranya personel TNI/Polri, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang.

Selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan Covid-19 adalah dengan penerapan 5M oleh masyarakat. Gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Mari kita tidak hanya melindungi diri sendiri, melainkan juga melindungi orang lain," Irman menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya