Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat sudah menangkap dua penyebar video syur mirip artis GL. Disebutkan, pengungkapkan ini belum final.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, video tersebut didapatkan dari Telegram dan disebarkannya ke media sosial. Namun, belum diketahui asal muasal video itu.
Advertisement
"Mereka dapatkan dari Telegram, itu awal dari mereka. Jadi pengungkapan ini belum final," kata Arsya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dia menuturkan, penyidik sedang mempelajari terkait orang yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut. Bahkan, disebutkan kedua penyebar yang ditangkap tersebut tidak ada hubungan dengan artis GL.
"Terkait mengapa itu bisa beredar itu masih proses lidik. Kami tangani dua hal berbeda yaitu isi terkait konten berisi Gl dan penyebar. Itu masih berjalan," ucap dia.
Arsya memberikan sinyal untuk mengangedakan pemeriksaan kepada Artis GL yang sampai saat ini masih berstatus saksi dalam kasus video syur ini.
"Saat ini masih jadi saksi karena belum bisa memenuhi tingkat pidana tersebut. Jadi prosesnya masih berjalan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dua Penyebar Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang penyebar video syur mirip artis GL.
Dia menuturkan, salah satu orang yakni MSA pernah kasus yang sama pada 2015 lalu.
"Ada dua orang. Mereka terpisah bukan jadi satu kelompok. MSA pernah menyebarkan video porno dan ditahan 4 bulan di Polda Jatim 2015 lalu," kata dia di Jakarta, Senin (3/1/2021).
Ady menuturkan, MSA diringkus di Trenggalek beberapa waktu lalu. Menurutnya, yang bersangkutan bersembunyi di salah satu hutan untuk menghindari kejaran penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MSA merupakan pemilik akun Twitter @bbffofficial yang memiliki pengikut sekitar 10.000. Dia berniat menambah jumlah pengikut sehingga diunggahlah video syur mirip artis GL.
Sementara satu orang lainnya berinisal NK ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Berbeda dengan MSA, yang bersangkutan menyebarkan di salah satu situs, dan dia mengelola salah satu akun di situs tersebut.
Advertisement