Gubernur Larang Minuman Beralkohol, Bagaimana Penerapan Perpres Investasi Miras di Papua?

Pemerintah Provinsi Papua akan mengkaji Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 02 Mar 2021, 03:19 WIB
Ilustrasi Razia Miras 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Papua akan mengkaji Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan penerapan perpres ini akan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya.

"Pasalnya, kami juga memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 sehingga hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing," katanya di Jayapura, Senin (1/3/2021).

Namun, kata dia, Gubernur Papua Lucas Enembe justru tak ingin ada minuman keras, agar masyarakat aman dan terkendali.

"Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berlaku di 4 Provinsi

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya juga diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait investasi minuman beralkohol tersebut berlaku juga bagi empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya