Kawanan Pencuri Motor di Ciracas dan Depok Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya meringkus kawanan spesialis pencuri sepeda motor. Mereka adalah AKS (25), GS (26), dan C (35). Pengakuannya, hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Mar 2021, 22:47 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus kawanan spesialis pencuri motor. Mereka adalah AKS (25), GS (26), dan C (35). Pengakuannya, hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Bahkan salah seorang tersangka yakni AKS menggunakan uang untuk mengkonsumsi sabu.

"Salah satu faktor yang melatarbelakangi ekonomi. Ada satu tersangka hasil penjualan membeli barang haram karena sudah ketergantungan narkoba," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/3/2021).

Yusri menyampaikan, komplotan pencurian motor sudah 10 kali beraksi. Terakhir kali, mereka saling bergonta-ganti peran untuk mengondol sepeda motor di Ciracas Jakarta Timur dan Tapos Kota Depok.

"AKS (25) peran eksekutor dan GS (26) joki memantau situasi dan C (35) yang mengantad. Pendalaman sering bertukar-tukar peran," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terancam 7 Tahun Penjara

Seperti kawanan pencuri lain, mereka berkendara menggunakan dua sepeda motor untuk melakukan patroli. Yusri menyebut, AKS, GS, dan C menarget sepeda motor yang terpakir di perumahan, rumah toko (ruko), dan kosan.

"Ada yang memantau kendaraan di waktu yang di atas pukul 18.00 sampai 19.00 WIB. Tidak sampai satu menit sepeda motor berhasil diambil," ucap dia.

Kini ketiga tersangka meringkuk di Polda Metro Jaya. Mereka diringkus di daerah Lampung. Penyidik menjerat KUHP Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya