Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menyambut positif langkah pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti dan rumah di Indonesia, salah satunya PPN properti. Insentif pembebasan PPN properti tersebut mulai Maret hingga Agustus 2021.
Insentif PPN tersebut berlaku untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan syarat tertentu mulai dari harga jual, waktu pembelian atau penyerahan rumah hingga ketentuan tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu setahun. Demikian dilansir dari Antara, Senin (1/3/2021).
Direktur PT Ciputra Development Tbk, Tulus Santoso menuturkan, kebijakan insentif pajak itu minimal dapat meningkatkan minat beli seiring harga properti lebih murah. Diperkirakan harga akan lebih murah lima persen.
Baca Juga
Advertisement
“Ini seperti diskon yang berlaku periode terbatas hanya 6 bulan. Ya kami optimis,” ujar Tulus saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.
PT Ciputra Development Tbk menyatakan, semua pihak akan mencoba memanfaatkan insentif pajak dan konsumen yang menentukan. Perseroan pun akan optimalkan pemasaran untuk meningkatkan minat beli masyarakat. “Perseroan akan meningkatkan aktivitas pemasarannya,” kata dia.
Perseroan menargetkan pra penjualan tumbuh 6 persen pada 2021 dibandingkan 2020. Perseroan mencatat pra penjualan Rp 5,5 triliun pada 2020.
“Target marketing sales 2021 naik 6 persen dibandingkan real 2020 dan pada prinsipnya didukung proyek di Jabodetabek,” kata dia.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Hore, Beli Rumah Harga Rp 2 Miliar Tak Perlu Bayar PPN Mulai Maret
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf akan memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti atau rumah di Tanah Air. Kebijakan ini menyusul ada loan to value 100 persen dari Bank Indonesia (BI) dan kebijakan penyesuaian perhitungan aset tertimbang menurut risiko atau ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru sektor penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu akan diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah.
"Adapun kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun. Tapi yang harga jualnya maskimal Rp5 miliar. Jadi Rp5 miliar ke bawah. Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 1 Maret 2021.
Insentif ini diberikan untuk rumah yang sudah selesai dan siap dihuni. Adapun pemberian insentif ini hanya diberikan maskimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang, dan tidak bisa dijual kembali dalam waktu satu tahun.
"Ini turunnya adalah untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp5 miliar. Ini untuk masa pajak 2021 dari Maret sampai Agustus atau selama 6 bulan," jelas dia.
Secara hitung-hitungan, untuk rumah susun yang nilainya mencapai Rp2 miliar 100 persen PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara rumah yang harganya Rp2-5 miliar 50 persen ditanggung pemerintah. "Ini flat dari Maret sampai Agustus 2021," katanya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan salah satu latar belakang diberikan insentif properti karena memberikan andil atau kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.
Berdasarkan catatan, selama 20 tahun terakhir PDB dari sektor properti meningkat 7,8 persen. Kemudian pada 2020 meningkat kembali menjadi 13,6 persen.
Namun dari sisi pertumbuhan, harus diakui sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 sebesar minus 2,0 persen. Bahkan, sektor kontruksi turun lebih dalam, yakni minus 3,3 persen.
"Pekerjanya juga sedikit turun dari biasanya 9,1 juta turun jadi 8,5 juta di 2020," jelas dia dalam koferesni pers yang dilakukan secara virtual, Senin, 1 Maret 2021.
Advertisement
Kontribusi Kredit
Di sisi lain, Menko Airlangga mencatat kontribusi kredit pada sektor ini juga cukup besar, di mana secara total sektor kredit meningkat sebesar 7,3 persen pada 2002. Kemudian kembali meningkat menjadi 19,5 persen pada 2020.
Hanya saja, lagi-lagi industri properti turun signifikan sebesar minus 21 persen. Dampak terbesar terjadi pada pada perumahan besar yang turun mencapai 37 persen. Namun, harga masih bertumbuh rata-rata 1,43 persen.
Mantan Menteri Perindustrian ini menambahkan, dukungan insentif terhadap sektor properti diberikan karena memiliki output multiplier yang tinggi. Apalagi terdapat 174 industri ikutan seperti baja, semen, cat, alat rumah tangga dan lain -lain. Kemudian terdapat juga 350 jenis industri kecil terkait dengan furniture seperti kasur, mabel, hingga lainnya.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com