Liputan6.com, Cirebon - Polemik penolakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait membuka investasi Miras terus bergulir. Kali ini, NU Kabupaten Cirebon menyatakan menolak perpres tersebut.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie, mengatakan, pada dasarnya miras itu haram. Dia juga menegaskan miras merusak moral bangsa.
Pria yang akrab disapa Kang Azis ini menjelaskan dalam pendekatan fikih, mengonsumsi miras dilarang keras. Mengingat, potensi yang terkandung dalam miras lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Baca Juga
Advertisement
"Bukti-bukti autentifikasi substansi fikih, sudah nyata-nyata di depan mata kita, karena miras, kejahatan di mana-mana. Mengonsumsi miras pun membuat akal sehat masyarakat kita menjadi hilang," kata pria yang akrab disapa Kang Aziz di Cirebon, Senin (1/3/2021).
Meski demikian, Kang Aziz mengaku fikih tidak pernah kaku. Ilmu Fikih kadang memperbolehkan jika dalam kondisi tertentu. Namun, dalam situasi darurat yang kriterianya sangat ketat diterapkan.
Ini sekaligus menjawab argumentasi pihak-pihak tertentu yang melegalkan miras demi pendapatan negara. Menurut dia, argumentasi pendapatan negara bukan masuk ke dalam kriteria darurat untuk disahkannya Perpres Investasi Miras.
"Kami pikir langkah pemerintah terlalu jauh," ujar dia.
Saksikan video pilihan berikut ini
Kontrol Peredaran Miras
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengontrol peredaran miras di Indonesia. Ia meyakini, ketika sampai melegalkan produksi miras meski hanya di beberapa titik, akan berdampak jauh lebih buruk ketimbang hari ini.
Jika produksi miras dilegalkan, perederannya makin tidak bisa dikontrol sehingga masyarakat mudah mendapatkan barang haram tersebut. Oleh karena itu, Kang Azis menegaskan apa pun alasan pemerintah soal perpres tentang miras harus segera dibatalkan.
"Karena itu kami menolak Perpres investasi miras. Karena merugikan generasi bangsa di kemudian hari," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi untuk produksi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Advertisement