Kartu ATM Magnetic Stripe Masih Bisa Dipakai pada 2022, Ini Penjelasan BI

Bank Indonesia meminta industri perbankan untuk mengimplementasi Kartu ATM dan atau Kartu Debet dengan teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 02 Mar 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Foto Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta industri perbankan untuk mengimplementasi Kartu ATM dan atau Kartu Debet dengan teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021. Lantas bagaimana nasib kartu ATM atau Debet dengan teknologi magnetic stripe yang saat ini digunakan nasabah?

Dijelaskan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan PIN Online 6 Digit untuk Kartu ATM atau Debet yang Diterbitkan di Indonesia, diatur bahwa penerbit dapat menerbitkan Kartu ATM atau Debet dengan menggunakan teknologi magnetic stripe secara terbatas sepanjang memenuhi ketentuan.

Di dalam butir I.A.2 disebutkan rekening simpanan dari kartu tersebut harus memiliki saldo paling banyak Rp 5 juta.

"Kartu ATM dan atau Kartu Debet diterbitkan atas dasar rekening simpanan yang ditetapkan memiliki saldo paling banyak Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah," jelas Erwin kepada Liputan6.com pada Senin (1/3/2021).

Penggunaan teknologi magnetic stripe yang dimaksud dalam butir I.A.2 tersebut dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2021.

Erwin mengungkapkan, penerbit wajib melakukan pengendalian risiko terkait penggunaan teknologi magnetic stripe. "Memiliki mekanisme untuk mendeteksi fraud dan melakukan edukasi kepada pemegang kartu," ungkapnya.

Seperti diketahui, BI menetapkan batas waktu implementasi teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit paling lambat 31 Desember 2021.

BI dalam Frequently Asked Questions mengenai aturan ini, menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya.

Kartu ATM atau Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, namun paling lambat 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Enggak Pakai Ribet, Nasabah BCA Bisa Tukar Kartu ATM Chip Lewat Mesin Ini

Pengunjung mendatangi stand BCA di acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2015 di JCC, Jakarta, Kamis (10/9/2015). Sejumlah bank menawarkan beragam fasilitas untuk menarik pengunjung menabung di tempatnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus mendorong para nasabah untuk mengganti kartu ATM atau debit dengan teknologi chip. Penggunaan kartu debit dengan chip tersebut dinilai meminimalisir tindak kejahatan dalam transaksi perbankan.

"Perseroan terus berupaya untuk mendorong nasabah dalam mengimplementasikan chip pada kartu debit BCA untuk meminimalisir tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, kepada Liputan6.com pada Senin (1/3/2021).

Hingga Desember 2020, jumlah kartu debit BCA tercatat sekira 22,5 juta dengan sekira 18,5 juta atau 80 persennya sudah menggunakan chip.

Untuk melakukan penukaran kartu, nasabah dapat melakukannya di hampir 900 mesin CS Digital BCA yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun di kantor cabang BCA.

Pihak BCA berharap akan semakin banyak nasabah yang beralih menggunakan kartu debit chip.

"Kami berharap dapat mencapai hasil yang optimal tahun ini dengan lebih mengintensifkan edukasi, dan mempermudah serta memperluas akses untuk penukarannya, di samping adanya promosi untuk mendorong konversi tersebut," jelas Hera.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya