Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bantah Korupsi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy terlibat dalam kasus korupsi.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 02 Mar 2021, 11:30 WIB
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy ikut menonton laga grup A Liga Champions antara Celtic melawan PSG di Celtic Park stadium, Glasgow (12/9/2017). PSG menang 5-0. (Andrew Milligan/PA via AP)

Liputan6.com, Paris - Pengadilan Prancis memutuskan mantan presiden Nicolas Sarkozy bersalah pada Senin (1/3) karena mencoba menyuap seorang hakim dan mempengaruhinya. Kasus ini menjadikannya sebagai kepala negara kedua di Prancis modern yang dijatuhi hukuman karena korupsi.

Ini juga pertama kalinya dalam sejarah modern Prancis seorang mantan presiden dihukum karena korupsi.

Melansir Channel News Asia, Selasa (2/3/2021), Sarkozy dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dua tahun hukuman percobaan. Pengadilan mengatakan dia berhak meminta untuk ditahan di rumah namun dilengkapi dengan gelang elektronik. 

Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa pria berusia 66 tahun itu, yang memimpin Prancis dari 2007 hingga 2012 dan tetap berpengaruh di kalangan konservatif, harus dipenjara selama empat tahun dan melayani setidaknya dua tahun. 

Rekan terdakwa Sarkozy - pengacaranya dan teman lamanya Thierry Herzog (65) dan sekarang pensiunan hakim Gilbert Azibert (74) - juga dinyatakan bersalah dan diberi hukuman yang sama dengan politisi tersebut.

Pengadilan memutuskan bahwa Sarkozy dan rekan-rekannya menyegel "pakta korupsi", berdasarkan "bukti yang konsisten dan serius".

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:


Bantah Tudingan

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. (AP Photo/Michel Euler)

Dalam kesaksiannya, Sarkozy mengaku menjadi korban kebohongan dan membantah pernah melakukan tindak pidana korupsi.

"Tidak pernah. Tidak pernah menyalahgunakan pengaruh saya, tersangka atau nyata," katanya di pengadilan pada bulan Desember. 

"Hak apa yang mereka miliki untuk menyeretku melewati lumpur seperti ini selama enam tahun? Apakah tidak ada aturan hukum?"

Jaksa penuntut menuduh Sarkozy menawarkan untuk mendapatkan pekerjaan besar di Monaco untuk hakim Gilbert Azibert sebagai imbalan atas informasi rahasia tentang penyelidikan atas tuduhan bahwa dia telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007-nya.

Ini terungkap, kata mereka, saat mereka menyadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog setelah Sarkozy meninggalkan jabatannya, sehubungan dengan penyelidikan lain atas dugaan pendanaan Libya dari kampanye 2007 itu.

Azibert, yang saat itu menjabat sebagai hakim di pengadilan banding tertinggi Prancis untuk kasus pidana dan mendapat informasi lengkap tentang penyelidikan Bettencourt, tidak mendapatkan pekerjaan di Monako.

Jaksa menuntut hukuman yang sama untuk Azibert dan Herzog, yang diadili bersama Sarkozy.

Pendahulu Sarkozy, Jacques Chirac, adalah satu-satunya presiden lain di bawah Republik Kelima pasca perang Prancis yang menghadapi persidangan setelah meninggalkan jabatannya.

Chirac, yang meninggal pada 2019, dinyatakan bersalah pada 2011 karena memimpin sistem pekerjaan hantu di Balai Kota Paris untuk kroni politik ketika dia menjadi walikota ibu kota. Dengan menjalani hukuman percobaan dua tahun, Chirac lolos dari hukuman penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya