Tarif Cukai Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Diusulkan Turun

Pemerintah diminta memberikan perlakuan yang berbeda dari rokok ketika meregulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

oleh Tira Santia diperbarui 02 Mar 2021, 12:40 WIB
Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta memberikan perlakuan yang berbeda dari rokok ketika meregulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Regulasi HPTL yang diterbitkan tersebut diharapkan dapat mempercepat peralihan perokok dewasa ke HPTL sehingga dapat menurunkan jumlah prevalensi perokok di Indonesia. Pasalnya, cukup banyak penelitian yang memvalidasi bahwa HPTL jauh lebih rendah risiko daripada rokok.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Satria Aji Imawan, mengatakan bahwa dasar hukum aturan produk HPTL yang tergolong baru saat ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan terkait tarif cukai yang diterbitkan setiap tahun, masih perlu terus dikembangkan. Dalam melihat produk HPTL, seharusnya pemerintah mulai merumuskan dan menerbitkan regulasi secara khusus, yang terpisah dari regulasi rokok secara umum.

“Produk HPTL sebenarnya menawarkan solusi bagi pemerintah untuk mengurangi permasalahan merokok di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Solusi ini dapat diwujudkan melalui penerapan inovasi dan teknologi yang mutakhir sehingga menjadi subtitusi dari rokok, mengingat produk HPTL dapat mengurangi risiko kerugian kesehatan bagi penggunanya. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk membedakan regulasi produk HPTL dengan rokok,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Dengan belum dirumuskannya regulasi spesifik bagi HPTL, Satria Aji meneruskan, pemerintah menciptakan persepsi kepada publik bahwa produk HPTL dan rokok adalah produk yang memiliki tingkat bahaya yang sama bagi kesehatan.

"Jika tidak cermat dalam hal pembedaan risiko kesehatan antara HPTL dengan rokok, maka publik yang didominasi oleh perokok dewasa akan menganggap produk HPTL bukan pilihan bagi mereka untuk beralih. Jika demikian, maka permasalahan merokok di Indonesia akan tetap tinggi. Harapannya, dengan adanya informasi yang jelas, maka dapat membantu menyelesaikan permasalahan merokok yang mengkhawatirkan," kata Aji.

Menurutnya, selain memisahkan regulasinya dari rokok dan memberikan informasi transparan kepada publik, misalnya dengan adanya aturan mengenai peringatan kesehatan yang berbeda dari rokok, pemerintah juga perlu meninjau tarif cukai HPTL. Tarif cukai yang terlampau tinggi, yaitu 57 persen membuat perokok dewasa sulit menjangkau produk ini.

Selain itu, tarif tertinggi tersebut juga memberikan pesan yang salah kepada konsumen, padahal kenyataannya eksternalitas negatif produknya lebih rendah dari rokok. Kondisi ini turut mempersulit peralihan dari rokok ke produk HPTL.

“Tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya dibebankan kepada pengguna. Hal ini menyebabkan publik enggan menggunakan produk HPTL, sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tarif cukai yang sesuai dengan profil risiko produknya. Hal ini dapat menstimulus pengguna rokok untuk bergeser kepada produk HPTL,” katanya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Paling Krusial

Penampakan rokok elektrik NCIG oleh Nasty dan Hex saat peluncuran di Jakarta, Jumat (22/3). Pemerintah menerapkan tarif cukai pada rokok elektrik. (Liputan6.com/HermanZakharia)

Lanjutnya, ketiga hal ini akan menjadi krusial di dalam mengubah perilaku publik di dalam merokok. Dukungan regulasi yang spesifik, informasi transparan mengenai risiko yang lebih rendah dari produk HPTL dibandingkan dengan rokok, serta tarif cukai yang sesuai tentunya akan menjadi faktor penentu win-win solution bagi kedua pihak, yakni negara dan individu.

"Individu dapat mengurangi risiko kesehatan, sementara negara akan tetap memperoleh penerimaan pajak dari produk tembakau alternatif dengan tingkat ancaman kesehatan yang lebih rendah," katanya.

Di samping itu, regulasi yang dibedakan dari rokok akan mendukung riset dan pengembangan produk, serta dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha maupun investor pada industri HPTL. Mayoritas pelaku usaha di industri HPTL tergolong dalam Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM). Dampak positifnya adalah terciptanya lapangan pekerjaan baru dan menambah pemasukan bagi negara pada periode sulit ini.

"Potensi yang dihadirkan produk HPTL dalam menciptakan perbaikan kesehatan publik dan kontribusi positif pada perekonomian nasional dinilai cukup signifikan. Pemisahan dan pembedaan regulasi dari rokok dan pengenaan tarif cukai yang rendah harus segera direalisasikan pemerintah," tutup Satria Aji.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya