Liputan6.com, Tangerang - Ratusan kamar atau sel tahanan yang ditinggali warga binaan di Rutan Klas I Tangerang, Jambe, Kabupaten Tangerang, disidak petugas setempat, Selasa (2/3/2021).
Petugas menemukan barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke sel. Beberapa barang tersebut ada benda tajam hingga alat pertukangan.
Advertisement
"Iya kita temukan beberapa benda, seperti gunting yang termasuk benda tajam, lalu ada palu, kabel USB, sisir hingga ikat pinggang yang diujungnya ini bermaterialkan besi," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tangerang Dedy R Sirait menambahkan, pihaknya akan memusnahkan dan menyelidiki lebih lanjut terkait dengan penemuan barang-barang tersebut.
"Barang-barang akan disita dan dimusnahkan, lalu kami akan selidiki dari mana asalnya barang-barang seperti, gunting dan palu tersebut. Dan tentunya kami akan sering melakukan sidak untuk mencegah gangguan ketertiban di Rutan Kelas I Tangerang ini," ungkap Dedy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Deteksi Dini
Menurut Dedy, sidak ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-HH 01.04-12 Tanggal 5 Mei 2020 tentang Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Juga untuk melakukan deteksi dini dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Hasil kegiatan ini menjadi acuan untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian, BNN, dan pihak terkait lainnya," ujar Dedy.
Advertisement