Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, PPP: Presiden Dengar Ulama dan Tokoh

Baidowi menegaskan PPP tidak pernah menolak investasi, namun ada catatan-catatan investasi mana saja yang bermanfaat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Mar 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menyita ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan liter miras lokal jenis ciu sebelum Ramadan 2019. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik keputusan Presiden Jokowi membatalkan Lampiran III Perpres 10/2021 khususnya tentang minuman keras (miras).

"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat,”kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Selasa (2/3/2021).

Fraksi PPP, kata Baidowi, merupakan bagian dari koalisi pemerintah tetap mendukung penuh keputusan Jokowi.

"Dan juga mengingatkan jika ada hal2 yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik. Karena teman yg baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu,” ucap dia.

Selain itu, Baidowi menegaskan PPP tidak pernah menolak investasi, namun ada catatan-catatan investasi mana saja yang bermanfaat.  “PPP sama sekali tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak,” katanya.

Ke depan, lanjutnya, PPP meminta para pembantu presiden atau lingkaran istana untuk benar-benar teliti sebelum memberi masukan pada presiden Jokowi.

"Kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan. Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publi,” tandasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terima Masukan Ormas dan Tokoh

Ilustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. Perpres ini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021)

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya