Liputan6.com, Serang - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diberlakukan oleh Dirlantas Polda Banten. Selama bulan Maret 2021, masih uji coba. Kemudian pada 1 April 2021, mulai diterapkan.
Sementara waktu, ada tiga titik lokasi penerapan tilang elektronik di Kota Serang, yakni Perempatan Ciceri, Perempatan Sumur Pecung, dan Perempatan Pisang Mas.
Baca Juga
Advertisement
"Kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE)," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, melalui rilis resminya, Selasa (2/3/2021).
Jika berjalan lancar, mulai 1 April 2021, sistem tilang elektronik sudah diterapkan. Selama masa uji coba, pengendara yang melanggar hanya diberikan teguran oleh polisi lalu lintas.
Saat E-TLE sudah diterapkan, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat rumah pelanggar lalu lintas. Untuk mengurusnya, pelanggar harus mendatangi Dirlantas Polda Banten.
"Selama uji coba E-TLE kita memberikan imbauan kepada masyarakat, nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik, dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya," terangnya.
Pengawasan lalu lintas dilakukan melalui monitor yang ada di Dirlantas Polda Banten, serta dipantau 24 jam oleh personel. Masyarakat diharapkan sudah terbiasa dengan penerapan tilang elektronik saat diberlakukannya nanti, usai masa uji coba selama satu bulan ke depan.
Pengendara juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas.
"Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita. Proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI," dia menandaskan.