Sidang Perdana Aan Aminah, Buruh Perempuan yang Terjerat Hukum karena Menuntut Pembayaran Upah

Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap aktivis buruh perempuan Kota Bandung, Aan Aminah, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/3/2021).

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 02 Mar 2021, 17:30 WIB
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap aktivis buruh perempuan Kota Bandung, Aan Aminah, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/3/2021). (Liputan6.com/ Dikdik Ripaldi)

Liputan6.com, Bandung - Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap aktivis buruh perempuan Kota Bandung, Aan Aminah, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/3/2021). Dalam sidang tersebut, Aan dituntut dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pemidanaan ini berawal dari usaha Aan menuntut hak normatif berupa kekurangan upah dan menolak pembayaran THR 2020 dengan cara dicicil sebanyak tiga kali selama tiga bulan. Buntutnya, Aan bersama 10 orang pengurus F-Sebumi CV Sandang Sari kemudian di-PHK sepihak dengan alasan telah melanggar peraturan perusahaan dan disiplin kerja. Mereka juga disebut sebagai provokator.

Aan yang juga aktif sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) dituduh menganiaya sekuriti pabrik tekstil CV Sandang Sari, Yadi Haryadi, dengan menggigit dan mencakar. Insiden terjadi saat Aan bersama buruh lainnya hendak melakukan perundingan dengan pihak pabrik terkait PHK, THR dan upah tersebut pada 22 Juni 2020 lalu.

"Mencakar dan menggigit ada rekaman CCTV-nya. Ada luka carakan, kalau gigitan gak sampai ini (luka). (Dakwaan) Pasal 351 ayat 1 penganiayaan biasa," kata Sulton, kepada Liputan6.com seusai sidang, Selasa (2/3/2021).

Keterangan versi jaksa penuntut umum, M Sulton, Aan dan sejumlah buruh memaksa masuk pabrik, serta dianggap menghalang-halangi para buruh yang akan pulang kerja. Pihak HRD lalu menyuruh sekuriti untuk menanganinya, kemudian terjadi aksi dorong-mendorong.

"Saat itu terjadilah penganiayaan oleh Aan Aminah terhadap sekuriti atas nama Yadi Haryadi, korbannya," kata Sulton.

Di pihak lain, kuasa hukum Aan, Rangga Rizki Pradana mengatakan, akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang berikutnya akan berlangsung pekan depan.

"Kita diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan," ungkapnya.

Selain pembacaan dakwaan, dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Aan dari rutan menjadi tahanan kota. Rangga mengatakan, dasar permohonan adalah kondisi kesehatan Aan.

Diketahui, sejak 22 Februari 2021 lalu, Aan Aminah ditahan di rutan perempuan kelas IIA di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

"Besok Bu Aan Aminah boleh keluar dari rutan dan dia akan jadi tahanan kota dengan syarat Bu Aan harus kooperatif, harus hadir selama persidangan," ungkapnya.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Niat Membela Diri

Sebelumnya, kepada Liputan6.com, Aan sempat mengaku bahwa dirinya hanya berniat membela diri. Ia digencet oleh sekitar tiga orang sekuriti di gerbang pabrik saat hendak melakukan perundingan pada 22 Juni 2020 itu.

Setelah merasa kesakitan dan sesak, Aminah mengaku berusaha keluar dari himpitan dengan menggigit tangan salah satu petugas keamanan tersebut sebagai upaya pembelaan diri.

"Posisinya hanya tinggal kepala (yang tampak), saya teriak-teriak minta tolong. Tangan sekuriti mendorong payudara saya," jelasnya beberapa waktu lalu.

"Badan dan kepala saya terus digencet tangan sekuriti, saya mencoba meminta tolong tapi tak digubris, saya mencoba melepaskan diri, akhirnya saya gigit, berniat melepaskan diri (karena digencet), membela diri," tambahnya.

 


Upaya Pembungkaman

Selain pemidanaan, bersama sekitar 210 buruh, Aan juga dituntut ganti rugi oleh perusahaan sebanyak Rp12 miliar dengan dalih aksi yang dilakukan buruh dianggap telah merugikan pabrik. Diketahui, persidangan gugatan ganti rugi tersebut masih berproses hingga kini.

Sejumlah pihak menilai apa yang terjadi bagi Aan tak lain hanyalah bentuk kriminalisasi buruh, pembungkaman atas perjuangan mereka dalam menuntut hak-haknya serta ditengarai jadi upaya pemberangusan serikat buruh.

"Tuduhan penganiayaan dan penahanan terhadap Aminah hanyalah dalih untuk menutupi bentuk pembungkaman atas upaya Aminah dalam membela hak-hak buruh," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya.

"Negara seharusnya melindungi dan menghormati hak setiap orang untuk berjuang atas haknya dengan cara menyampaikan aspirasi. Kriminalisasi terhadap aktivis buruh seperti Aminah hanya karena mereka menuntut hak-hak buruh jelas melanggar hak-hak asasi manusia," kata Usman menambahkan.

Disampaikan pihak Amnesty Indonesia, di Indonesia hak untuk mogok kerja juga telah diatur dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan dan perusahaan dilarang untuk melakukan PHK atas mogok kerja yang dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 144 UU Ketenagakerjaan.

"Perusahaan juga harus melihat mogok keqrja sebagai hak buruh yang telah dilindungi dalam berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia, bukan sebagai sesuatu yang merugikan perusahaan," katanya.

Usman mendesak agar aparat berwenang membebaskan Aminah tanpa syarat dan menghentikan proses hukum. "Aparat berwenang harus dengan segera dan tanpa syarat membebaskan Aminah dan menghentikan proses hukum terhadapnya," tegasnya.

 


Solidaritas Buruh

Gelombang solidaritas datang dari berbagai elemen masyarakat, mereka mendesak pembebasan Aan Aminah, seorang buruh yang terjerat hukum karena menuntut haknya. (Liputan6.com/ Dikdik Ripaldi)

Gelombang solidaritas yang mendesak pembebasan Aan pun datang dari sejumlah serikat buruh serta elemen masyarakat lainnya. Sejumlah serikat buruh yang menyatakan solidaritas di antaranya, SP PPMI-SPSI Jasamarga Bandung, Konfederasi Serikat Nasional ( KSN), Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU).

Selain itu, Federasi Sarekat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia, Serikat Buruh Madiun, DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Dewan Pengurus Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (DP F-SEDAR).

Perwakilan F-Sebumi, Aat Karwati mengatakan, sudah sepatutnya para buruh bersolidaritas untuk Aan. Dalam pandangan Aat, perjuangan Aan dalam menuntut hak buruh bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi demi kesejahteraan kalangan buruh secara umum.

"Kami akan terus mengawal karena bagaimanapun juga dia seorang aktivis buruh, dia memperjuangkan hak buruh, dia tidak sendiri. Sudah sepatutnya kami sebagai buruh dan anggota serikat buruh mendukungnya dan mengawal proses hukum ini," tegasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya