Liputan6.com, Surabaya - Hendrix Kurniawan, penasihat hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer BCA menyatakan, ada perubahan pasal yang diberlakukan ke kliennya di kasus ini. Pada berkas di penyidik kepolisian, pasal yang diterapkan adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, di kejaksaan pasal ini berubah menjadi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan di surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, JPU I Gede Willy Pramana mendakwa terdakwa Ardi dengan Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.
Advertisement
"Memang betul bahwa Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewenangan untuk mengubah pasal di dalam surat dakwaan karena itu sudah diatur di dalam Pasal 144 KUHAP," ujar Hendrix, Selasa (2/3/2021).
Hendrix juga mengingatkan jaksa bahwa dalam pengubahan pasal di surat dakwaan perlu pula mempertimbangkan Pasal 76 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R). Di situ tegas melarang pengubahan surat dakwaan yang bisa mengakibatkan materiel feit.
"Perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak pidana yang lain," ucapnya.
Lagi pula, lanjut Hendrix, sebelum berkas perkara masuk ke kejaksaan, Kepolisian sudah proses penyelidikan dan penyidikan hingga kemudian ditentukan pasal apa yang diterapkan. Dalam kasus Ardi, penyidik kepolisian menerapkan Pasal 85 UU Transfer Dana dan TPPU.
“Ketika berkas diserahkan kepolisian pada saat tahap pertama ke kejaksaan, lalu kenapa kemudian dinyatakan sempurna (P21)? Jadi, kalau jaksa bilang saya diminta fokus di pembuktian di persidangan, saya bilang balik ke jaksa, belajarlah membuat surat dakwaan," ujar Hendrix.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengatakan, berkas perkara salah transfer BCA dinyatakan P21 alias sempurna oleh kejaksaan pada 19 Januari 2021.
Penyidik kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) keesokan harinya. Menurutnya, proses secepat itu tidak dipersoalkan di dalam KUHAP.
“Kalau memang penyidik melimpahkan besoknya, itu enggak masalah,” ucap Willy.
Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara salah transfer tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya lima hari kemudian, yakni pada 25 Januari 2021. Willy mengakui bahwa pihaknya mengubah pasal di dalam surat dakwaan.
Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semula diterapkan penyidik Polrestabes Surabaya diubah dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Dengan demikian, pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa Ardi ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.
Willy menegaskan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengubah pasal dari yang semula diterapkan oleh penyidik. Artinya, pengubahan pasal tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.
“Itu, kan, kewenangan jaksa, karena jaksa tidak terikat. Kita ini, kan, pengendali perkara dan penerapan pasal jaksa yang berwenang. Yang mempertanggungjawabkan hasil penyidikan (di persidangan), kan, jaksa, bukan polisi,” ujar Willy.
Willy lantas menguraikan alasan menghapus pasal TPPU dan menggantinya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan di surat dakwaan Ardi.
“Ketika kita bicara TPPU, kita bicara hasil dari tindak pidana, berarti kita berbicara barang yang diperoleh yang berupa bentuk, kemudian harus jelas juga penguasaan barang, dan bertujuan harus jelas. Nah, ini belum ditemukan (di perkara Ardi),” ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penjelasan BCA
Kasus salah transfer uang Rp 51 juta yang dilakukan oleh pegawai PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berinisial NK (Mantan Karyawan) dengan nasabah BCA Ardi Pratama berlanjut ke meja hijau.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020,” kata Hera kepada Liputan6.com, Minggu (28/2/2021).
Kemudian, kata Hera setelah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini belum ada pengembalian dana dari nasabah.
Ia menegaskan, pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA yang dengan kesadarannya sendiri melakukan pelaporan ke kepolisian, dikarenakan dana tersebut belum dikembalikan oleh nasabah.
“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Advertisement