Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, hari ini, Selasa (2/3/2021).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel 2020-2021 yang turut menyeret Nurdin Abdullah.
Advertisement
"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Satu hari sebelumnya, yakni Senin 1 Maret 2021, tim penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR. Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan uang dan dokumen.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," kata Ali.
Ali mengatakan, uang dan dokumen tersebut akan diselisik lebih jauh untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti dalam persidangan.
"Selanjutnya terhadp dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
3 Tersangka Suap
KPK menetapkan tiga tersangka suap proyek infrastruktur di Sulsel. Mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Ketiga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement