Mereka yang Diminta Masukan Tim Pengkaji UU ITE

Menurut Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Pemerintah, Sugeng Purnomo, pihaknya melibatkan pelapor dan terlapor tindak pidana ITE.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Mar 2021, 17:30 WIB
kenapa pengamat mendorong revisi UU ITE? | pexels.com/@soumil-kumar-4325

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membentuk dua tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.

Tim pertama bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan bertanggung jawab dalam pembahasan di tim tersebut.

Sedangkan tim kedua bertugas membahas rencana revisi UU ITE. Khususnya, mendiskusikan pasal-pasal yang dianggap karet dan diskriminatif.

Tim tersebut pun sudah mulai bekerja. Menurut Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Pemerintah, Sugeng Purnomo, pihaknya melibatkan pelapor dan terlapor tindak pidana ITE.

Selain itu, kata Sugeng, pihaknya juga melibatkan kelompok asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil, praktisi dalam rapat kedua terkait membahas UU ITE.

"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Beberapa narasumber pun sudah mulai dihadirkan. Tim bentukan ini juga akan menghadirkan pihak yang pernah melaporkan (pelapor).

Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi.

Berikut mereka yang diminta masukan sebagai narasumber oleh tim kajian UU ITE dihimpun Liputan6.com:

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pelapor dan Terlapor

UU ITE (kominfo.go.id)

Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Pemerintah, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya melibatkan pelapor dan terlapor tindak pidana ITE. Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat kedua di Kemenko Polhukam, Rabu 24 Februari 2021.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan kelompok asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil, praktisi dalam rapat kedua terkait membahas UU ITE.

Nantinya, tim kajian juga akan mendengarkan masukan dari DPR dan parpol serta para akademisi, pengamat dan kementerian atau lembaga lainnya.

"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Dia pun menjelaskan, Tim Kajian UU ITE ini dibagi menjadi dua. yang pertama mengkaji implementasi dan kedua mengenai pasal-pasal yang dianggap karet dan multitafsir. Sehingga nantinya dilakukan perlu direvisi atau tidak.

"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," ungkap Sugeng.

Dia menuturkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan whatsapp atau sms yang bisa dihubungi.

"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," kata Sugeng.

 


Ade Armando hingga Ahmad Dhani

Ahmad Dhani. (Bambang E. Ros/Fimela.com)

Tim kajian UU ITE dijadwalkan mulai meminta masukan sejumlah narasumber. Rencananya, tim menghadirkan beberapa masyarakat yang pernah dilaporkan atau pihak terlapor terkait UU ITE.

Tak hanya itu, tim bentukan Menko Polhukam ini juga akan menghadirkan pihak yang pernah melaporkan (pelapor). Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo.

Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.

Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan. Pada sesi pertama dia menjelaskan akan melakukan diskusi bersama Dandhy Dwi Laksono serta beberapa prang lainnya.

 


Bintang Emon Sampai Baiq Nuril

Bintang Emon. (Foto: Instagram @bintangemon)

Sugeng menjabarkan, yang diundang dari kalangan terlapor untuk diminta masukan terkait UU ITE yakni ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo.

Akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

Menurut Sugeng, pertemuan terkait UU ITE perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.

"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," papar Sugeng.

 


Ravio Patra hingga Nikita Mirzani

Nikita Mirzani (ist/ Munady Widjaja)

Dan pada hari ini, Selasa (2/3/2021), Sugeng menyampaikan, kalangan terlapor yang terkonfirmasi hadir secara vitual untuk memberi masukan UU ITE antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.

"Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," tutur Sugeng dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Menurut Sugeng, Tim Kajian UU ITE mulai dari Sub Tim Satu yang akan menyusun pedoman dan Sub Tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi berupaya mendapatkan berbagai masukan dan pandangan para narasumber, termasuk pelapor dan terlapor UU ITE.

"Ini menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini," jelas dia.


Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE

Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya