Kepala BKPM: Saya di WA Banyak Tokoh Masyarakat Papua, Minta Perpres Miras Dicabut

Kepala BKPM mengatakan, pencabutan izin investasi miras atau minuman alkohol oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diambil setelah melalui proses pendalaman yang panjang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Mar 2021, 17:45 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin investasi miras atau minuman alkohol oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diambil setelah melalui proses pendalaman yang panjang.

Bahlil menyampaikan, Jokowi telah menerima masukan dari berbagai tokoh dari lintas agama untuk membatalkan izin investasi miras yang tertuang dalam lampiran ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

"Atas dasar pertimbangan mendalam pak Presiden, dengan proses aspirasi dari tokoh agama, ulama-ulama, pendeta, dari Hindu, dari Budha, dari organisasi kepemudaan dan perhatikan dinamika, atas perintah pak Presiden diteruskan pada kami, khususnya ini dicabut," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa (2/3/2021).

Bahkan, Bahlil bercerita dirinya telah berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp (WA) dari pendeta di tanah kelahirannya di Papua, yang menolak adanya izin investasi sekaligus peredaran miras di tengah masyarakat.

"Di Papua, tokoh masyarakat banyak yang WA saya. Tokoh agama dari pendeta, pastor, soalnya di sana sudah ada Perda miras. Di sana dilarang peredaran miras. Jadi aspirasi ini sangat dihargai dan dihormati," ujarnya.

Menurut dia, pemikiran para tokoh agama tersebut sangat konstruktif dan substantif, dimana mereka lebih mengutamakan kepentingan negara dibanding segelintir kelompok saja.

"Tapi saya pahami teman dunia usaha agar ini tetap lanjut. Kita harus bijak mana kepentingan negara yang lebih besar," imbuh Bahlil.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sejak 1931, Pemerintah Sudah Terbitkan 109 Izin Investasi Miras

Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan botol minuman keras saat pemusnahan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah ada sejak lama. Bahkan sejak izin miras dibuka tahun 1931, hingga saat ini sudah ada 109 investasi yang masuk dalam industri minuman keras (miras) tersebut.

"Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 Provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Jokowi menjelaskan masukan tersebut didapat daripada MUI, NU, Muhammadiyah, serta masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Menerima banyak masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama," tambahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya