Liputan6.com, Jakarta - Pelecehan seksual menimpa dua orang pegawai salah satu perusahaan perbankan di Jakarta Utara. Pelakunya tak lain adalah atasannya sendiri berinisial JH (47).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menerangkan, JH diberikan kepercayaan oleh adiknya yang merupakan pemilik perusahaan untuk menjaga dan mengelola. Sementara dua perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yakni DF (25) dan EFS (23) yang merupakan sekertaris pibadi pelaku.
Advertisement
"Kedua korban ini merupakan sekretaris 1 dan seketertaris 2," kata Nasriadi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Kepada sekertarisnya, Nasriadi mengungkapkan, JH mengaku mempunyai kemampuan meramal nasib dan rezeki seseorang. Pertama kali dipraktikkan kepada DF, karyawan yang sudah bekerja dari Maret 2020 sampai November 2020. Hal serupa juga diperagakan kepada seketeraris lain yakni EFS pada September 2020.
"Dia diperlakukan, dirayu, bujuk rayu yaitu dengan cara akan meramal dan sebagainya. Tetapi ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut yaitu dengan cara menyentuh organ-organ sensitif di tubuh korban. Ini dilakukan berulang," ucap Nasriadi.
Menurut pengakuan korban, mereka tidak berani melawan karena tersangka selalu membawa senjata tajam di pinggangnya. "Takut menjadi korban pembunuhan sebagainya, jadi takut, dan pasrah," ucap dia.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ajak Mandi Bareng
Nasriadi menyampaikan, ulah JH semakin menjadi-jadi. DF dan EFS ditawarkan untuk membuka aura. JH memberikan syarat agar mandi bersama. Namun, saat itu kedua perempuan itu menolak.
"Ketika itu mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya. Tapi ditolak oleh kedua korban ini," ucap dia.
Nasriadi menyampaikan, EFS yang jengkel dengan tingkah atasannya memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Sebelum itu, EFS menyampaikan kepada rekannya DF, alasan hengkang dari kantor. Dari situlah terungkap, mereka berdua ternyata pernah mengalami hal yang sama.
"Nah di situlah terbuka apa yang terjadi selama ini. Sehingga mereka berdua sama-sama resign pada Oktober 2020," ucap dia.
Nasriadi menyampaikan, salah satu korban mengadukan ke Polres Metro Jakarta Utara. Akhirnya JH dijebloskan ke penjara. Nasriadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.
"Setelah kita mendengar laporan tersebut dan kita mendengar seluruh cerita atau seluruh yang dialami oleh kedua korban ini, selanjutnya Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka telah kita amankan," tandas Nasriadi.
Advertisement