5 Tanggapan Beragam Pihak Usai Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Perpres investasi miras itu sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 dan menuai pro kontra dari berbagai pihak.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Mar 2021, 19:15 WIB
Deretan botol minuman keras atau miras yang dipajang di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021). Aturan yang yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 terkait memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk miras dicabut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia.

Perpres investasi miras itu sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 dan menuai pro kontra dari berbagai pihak.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjelaskan, dicabutnya Perpres investasi miras menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). Serta para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

Dicabutnya Perpres investasi miras itu pun disambut baik sejumlah pihak. Salah satunya disampaikan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

"Jadi asumsi kita selama ini yang menganggap pemerintah tak mendengar suara masyarakat ya sudah terbantah. Sikap yang saya terus terang saja sangat memuji ya," ujar Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas kepada Liputan6.com.

Berikut sejumlah tanggapan beragam pihak usai Jokowi mencabut Perpres investasi miras dihimpun Liputan6.com:

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Muhammadiyah

Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Anwar Abbas memberikan sambutan saat penyerahan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan bahwa, asumsinya selama ini yang menganggap pemerintah tak mendengar masukan sejumlah pihak terbantahkan. Perpres investasi miras yang baru diteken pada 2 Februari 2021 lalu resmi dicabut pada hari ini, Selasa (2/3/2021).

"Jadi asumsi kita selama ini yang menganggap pemerintah tak mendengar suara masyarakat ya sudah terbantah. Sikap yang saya terus terang saja sangat memuji ya," ucap Anwar Abbas kepada Liputan6.com, Selasa siang.

Menurutnya, keputusan itu sangat tepat. Keputusan Jokowi mencabut aturan terkait investasi miras dianggap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Sebuah keputusan yang sangat sesuai ya dengan Pancasila dan UUD 1945. Jadi bagi saya ini adalah sebuah tindakan yang mencerminkan kearifan dan kebijaksanaan dari seorang presiden," ucap Anwar.

Keputusan untuk mencabut Perpres soal industri miras itu, menurut Anwar, juga dapat memperkukuh semangat persatuan dan kesatuan di antara masyarakat.

"Sehingga dengan demikian persatuan dan kesatuan di antara kita tetap terjaga dan terpelihara. Sehingga kita bisa kompak sebagai bangsa untuk mengisi pembangunan dan menghadapi masalah yang sekarang sedang dihadapi, yaitu Covid-19 dan krisis ekonomi yang sedang kita hadapi," ujarnya.

Anwar menuturkan, bahaya miras tak hanya dilihat dari sudut pandang agama. Ia menganggap dari sisi kesehatan, sosiologis, dan ekonomi, miras juga dianggap membahayakan.

"Ini sisi dan dimensinya ada sisi agama, kesehatan, kemudian sosiologis ya karena orang-orang yang minum ini suka melakukan tindak kekerasan ini. Jadi akan merusak kehidupan rumah tangga, kehidupan masyarakat ya. Kemudian juga dari sisi ekonominya," katanya.

Menurutnya, banyak kalangan masyarakat lapis bawah yang suka mabuk-mabukan membuat pemenuhan kebutuhan pokok bagi keluarga terbengkalai.

"Sehingga akhirnya mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok, akhirnya sakit kan, enggak sehat," ucap Anwar Abbas memungkasi.

 


MUI

Ustaz Syam dan KH Cholil Nafis, Komisi Dakwah MUI (Facebook/Cholil Nafis)

Jokowi membatalkan Perpres investasi miras setelah menerima masukan dari beberapa kelompok masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, tugas negara yang direpresentasikan oleh pemerintah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan publik dengan kebijakan yang diambil.

"Terkait ditandatanganinya Perpres 10/2021 yang setelah dikaji ada sisi yang perlu diluruskan, maka Majelis Ulama Indonesia semata mengingatkan bahwa ada aturan yang tidak sejalan dengan prinsip kemaslahatan umat," tegas Cholil dalam sesi teleconference.

Diutarakan Cholil, MUI beserta para ulama telah mengumandangkan ketidaksetujuan terkait izin investasi miras sejak beberapa waktu lalu. Sebab, itu dianggap tidak sejalan dengan kepentingan perbaikan dan kebaikan masyarakat.

Oleh karenanya, MUI mengapresiasi Jokowi yang dinilai telah merespon secara bijak aspirasi yang bergulir di tengah masyarakat, utamanya pada penolakan investasi miras.

"Beberapa waktu lalu MUI sampaikan pandangan untuk kepentingan perbaikan dan kebaikan masyarakat. Hari ini Presiden RI telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," ujar Cholil.

"Untuk itu, MUI sampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan pemerintah atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama komitmen teguhkan kemaslahatan bangsa," tandas dia.

 


Fraksi PAN DPR

Pekerja menyiapkan minuman keras atau miras di mesin pendingin di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021). Aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 terkait memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk miras dicabut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Fraksi PAN mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut dan membatalkan lampiran perpres berkenaan dengan izin investasi miras.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut, pencabutan lampiran perpres investasi miras itu langkah konkret yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat.

"Semoga peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik. Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," kata Saleh.

Saleh menyebut, bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan. Oleh karena itu menurutnya wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.

"Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden. Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden," kata dia.

"Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," imbuh Saleh.

Saleh menyesalkan anggapan bahwa perpres muncul dari presiden. Padahal, kajian dan legal draf bukan presiden.

"Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan. Tapi, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah," ucapnya.

Saleh berharap, pencabutan lampiran perpres investasi miras bisa menghentikan polemik terkait miras di masyarakat. "Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," tandas Saleh.

 


Fraksi PPP

Pekerja menata minuman keras atau miras di mesin pendingin di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021). Aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 terkait memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk miras dicabut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik keputusan Presiden Jokowi membatalkan Lampiran III Perpres 10/2021 khususnya tentang miras.

"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.

Fraksi PPP, kata Baidowi, merupakan bagian dari koalisi pemerintah tetap mendukung penuh keputusan Jokowi.

"Dan juga mengingatkan jika ada hal2 yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik. Karena teman yg baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ucap dia.

Selain itu, Baidowi menegaskan PPP tidak pernah menolak investasi, namun ada catatan-catatan investasi mana saja yang bermanfaat.

"PPP sama sekali tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak," katanya.

Ke depan, lanjutnya, PPP meminta para pembantu presiden atau lingkaran istana untuk benar-benar teliti sebelum memberi masukan pada presiden Jokowi.

"Kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan. Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik," tutup dia.

 


Partai Bulan Bintang

Pekerja menyiapkan minuman keras atau miras di mesin pendingin di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021). Aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 terkait memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk miras dicabut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah menyambut baik atas keputusan Presiden Jokowi membatalkan Perpres investasi miras. Pihaknya pun memang sudah lama menentang akan hal ini.

"PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras," kata Firman, Selasa (2/3/2021).

Menurut dia, jangan hanya mencabut soal izin investasi, tapi sekarang pemerintah perlu meningkatkan pengawasan peredaran miras. Dia memberi contoh masih banyak miras diperjualbelikan di bawah usia.

"Siapa yang mengawasi (kejadian di bawah umur beli miras)? Itu kan tidak mudah," ungkap Firman.

Dia berharap ada aturan yang memperketat akan hal ini.

"Nah itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi," tegas Firman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya