Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sempat membuka keran investasi miras atau minuman alkohol melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Meski kemudian keputusan soal minuman keras tersebut dicabut.
Izin investasi miras awalnya sempat akan dibuka untuk empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Advertisement
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, salah satu pertimbangan kenapa izin investasi miras diperbolehkan untuk keempat wilayah tersebut karena minuman alkohol telah jadi kearifan lokal setempat.
"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," ujar Bahlil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3/2021).
Bahlil lantas mencontohkan Sopi yang jadi miras tradisional kegemaran sebagian masyarakat di NTT. Menurut dia, proses pembuatan Sopi harus melalui proses panjang yang punya nilai ekonomi.
"Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (pemberian izin)," jelas dia.
Dia juga menyoroti kegemaran masyarakat Bali yang kerap mengkonsumsi arak lokal namun punya kualitas ekspor.
"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tuturnya.
Berlandaskan realita tersebut, Bahlil lantas bercerita pada Presiden Jokowi agar produksi miras lokal bisa turut mendapat sokongan investasi. Sehingga produksinya bisa merambah ekspor di pasar global.
"Aspirasi aspirasi itu kami sampaikan juga kepada bapak presiden lewat pak Mensesneg. Sehingga kemudian aspirasi ini sangat dihargai dan didengar dan dihormati, dan kemudian bapak Presiden memutuskan untuk itu tidak dilakukan," pungkasnya.
Saksikan Video Ini
Sejak 1931, Pemerintah Sudah Terbitkan 109 Izin Investasi Miras
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah ada sejak lama. Bahkan sejak izin miras dibuka tahun 1931, hingga saat ini sudah ada 109 investasi yang masuk dalam industri minuman keras (miras) tersebut.
"Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 Provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Jokowi menjelaskan masukan tersebut didapat daripada MUI, NU, Muhammadiyah, serta masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
"Menerima banyak masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama," tambahnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement