Polri Tegaskan Masih Cari Keberadaan Harun Masiku

KPK membentuk dua satuan tugas (satgas) untuk menyeret para buron kasus korupsi, termasuk Harun Masiku. Tim satgas itu bekerjasama dengan kepolisian di tiap daerah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Mar 2021, 18:47 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan masih terus berupaya mencari keberadaan buron kasus korupsi Harun Masiku bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini koordinasi tetap dilakukan.

"Pasti dibantu, semua, Polri akan membantu untuk kegiatan-kegiatan penegakan hukum di Indonesia. Pasti dibantu oleh Polri dan terus berjalan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya serius memburu Harun Masiku dan buron lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Alex menyebut, KPK membentuk dua satuan tugas (satgas) untuk menyeret para buronan kasus korupsi.

"Kita sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari, tapi ada (buronan) yang lainnya," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Alex mengatakan, dua tim satgas itu bekerjasama dengan kepolisian di tiap daerah. Selain itu, KPK juga telah membuka kontak pelaporan agar memudahkan masyarakat menghubungi jika menemukan keberadaan Harun Masiku dan DPO lainnya.

"Kalau ada masyarakat yang mengetahui, kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor. Kami enggak akan berhenti, pihak yang mangkir, baik itu saksi atau tersangka," kata Alex.

Alex meyakini Harun Masiku yang merupakan mantan Caleg PDIP ini masih berada di dalam negeri. Sebab, sejauh ini Harun Masiku masih masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti, perahu, kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga Imigrasi, enggak akan lolos," kata Alex.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Desakan Menangkap Buron

LSM MAKI menunjukkan iPhone 11 sebagai hadiah bagi yang memberikan informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Harun Masiku terkait dugaan suap penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dan Nurhadi kasus gratifikasi Rp 46 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, ICW kembali mendesak KPK segera menemukan dan menangkap Harun Masiku.

ICW berpandangan, selama kurang lebih satu tahun ini pihak KPK hanya mengumbar janji akan menyeret Harun Masiku dan buronan lainnya. ICW merasa ada kejanggalan dalam hal ini. Menurut ICW, KPK seperti kehilangan arah dan kekuatan untuk mencari Harun Masiku.

"Dalam kesempatan ini, ICW sekaligus mempertanyakan perihal kelanjutan pembentukan Satgas Pencarian Buronan yang sempat diutarakan oleh Komisioner Lili Pintauli, akhir Januari lalu. Jika belum terealisasi, berarti pernyataan itu hanya sekadar lip service demi menutupi kebobrokan pencarian seluruh buronan KPK," kata Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar optimis mampu menemukan buron Harun Masiku. Apalagi, Lili mengatakan, berdasarkan pernyataan dari pihak kerabat, Harun diyakini masih hidup, belum meninggal.

"Terkait soal Harun Masiku, kalau saya membaca bahwa belum ada informasi dari keluarga yang menjelaskan sebagaimana disampaikan tentang keberadaan harun yang telah meninggal dunia, tentu saja KPK tetap optimis untuk bisa menemukan yang bersangkutan," ujar Lili di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (20/1/2021).

Tim penyidik KPK sendiri sempat memeriksa kerabat Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku. Daniel yang diselisik soal keberadaan Harun berharap kerabatnya itu masih hidup.

Atas dasar tersebut, Lili mengatakan pihaknya akan mengerahkan kekuatan secara maksimal untuk menyeret mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu. Lili mengaku pimpinan KPK telah mememinta Deputi Penindakan Karyoto untuk membentuk tim satgas khusus untuk memburu para buronan, termasuk Harun Masiku.

"Dan kita pimpinan juga telah menginisiasi dan juga meminta kepada Pak Deputi (Penindakan) untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO," kata Lili.

Dengan pembentukan tim satgas khusus, Lili menyebut pekerjaan tim penyidik dalam mengusut tuntas sebuah kasus tak akan terganggu.

"Jadi pekerjaan tidak tertanggung hal lain selain kita juga koordinasikan hal ini dengan kepolisian, tetapi juga di kita agar cepat efektif dengan membentuk sebuah tim satgas sendiri yang khusus mencari orang-orang yang memang masuk DPO," kata Lili.

 


Buron KPK

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Adapun, tujuh orang tersangka yang hingga saat ini masih diburu oleh KPK yaitu:

1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.

3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

4. Itjih Nursalim, (istri dari Sjamsul Nursalim) tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada BDNI.

5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya