Kata Kades Ngeper soal Penangkapan 3 Terduga Teroris di Bojonegoro

Densus 88 Antiteror meringkus 3 orang terduga teroris di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (2/3/2021). Mereka diringkus di lokasi berbeda saat sedang beraktifitas.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 02 Mar 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Liputan6.com, Bojonegoro - Densus 88 Antiteror meringkus 3 orang terduga teroris di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (2/3/2021). Mereka diringkus di lokasi berbeda saat sedang beraktifitas.

Yudiono, Kepala Desa (Kades) Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro membenarkan hal itu. Menurutnya, dalam penangkapan terduga teroris itu ada ratusan petugas yang dikerahkan.

"Ya benar. Tadi itu Densus 88 ada 100 orang lebih, tidak di Desa Ngeper saja. Itu dari Desa Kuncen juga," ungkap Yudiono saat dihubungi Liputan6.com.

Terduga teroris itu berinisial YP (40) ditangkap saat naik kendaraan di sekitar tempat tinggalnya di Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro sekira pukul 06.31 WIB pagi.

Selanjutnya, terduga teroris berinisial YT (39) ditangkap saat yang bersangkutan di sekitar Pasar Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, sekira pukul 07.00 WIB.

Kemudian terduga teroris berinisial EP (29) ditangkap saat yang bersangkutan berada di Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sekira pukul 6.35 WIB.

Yudiono menjelaskan, di Desa Ngeper ada sebuah Panti Asuhannya tempat EP beraktifitas sebagai tenaga pendidik. Dia bilang, yang bersangkutan bukan asli warga kampungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Warga Dilarang Ambil Gambar

"Orangnya itu kelahiran Blora. Namanya EP, dia tinggal di Ngeper itu kan ngajar di panti. Itu kan ada SD nya," jelasnya.

Yudiono mengaku kenal sosok EP adalah orang baik yang berkerja di lingkungan panti asuhan. Selain itu, yang bersangkutan pernah pula sharing dengan perangkat desanya.

"Orangnya ya baik, cuma ngertinya kerja di situ, sharing dengan perangkat juga pernah," ungkapnya.

Yudiono menyampaikan, pada saat penangkapan terduga teroris di kampungnya itu, warga tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi baik berupa foto maupun video.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya