Liputan6.com, Manado - Tim Khusus Waruga Polres Minahasa Utara mengamankan satu tersangka penggelapan sepeda motor, berinisial RSRJ alias Ridel (30), warga Mahakeret Barat, Wenang, Manado. Pelaku ditangkap Selasa (2/3/2021), sekitar pukul 02.00 Wita.
Modusnya, warga Manado itu menyewa sepeda motor lalu membawa kabur dan menjualnya kepada orang lain, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Kejadiannya pada Desember 2020 lalu, di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara. Dia berpura-pura menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru bernomor polisi DB 5395 ML milik Abdul Ryan Hidayat Kibah.
Baca Juga
Advertisement
Namun Ridel tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut dan justru menjualnya kepada seorang pria berinisial F, warga Silian, Silian Raya, Minahasa Tenggara, seharga Rp2 juta.
Pihak Polsek Airmadidi yang menerima laporan korban, terus berkoordinasi dengan Timsus Waruga untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam penyelidikan dan pengembangan, tim mendapat informasi bahwa tersangka menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Silian. Benar saja, tim mendapati barang bukti sepeda motor milik korban.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, warga Manado itu beserta barang bukti curanmor sudah diamankan di Mapolsek Airmadidi untuk diperiksa. Kasus itu dalam pengembangan lebih lanjut.
"Ini untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat atau tersangka lain yang beroperasi di Manado dan beberapa wilayah di Sulut," ujar Abast.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.