Sri Mulyani Tetapkan Dividen Bebas Pajak, Cek Syaratnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani teken ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima dan diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Mar 2021, 11:49 WIB
Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan. Artinya dividen tidak kena  pajak.

Pemerintah membebaskan pajak dividen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Aturan  tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2021.

Ketentuan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian tujuh tentang perpajakan, pada pasal 4 ayat 3 huruf berisi objek pajak yang dikecualikan.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 bagian ketiga menyebutkan mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan yang lain yang dikecualikan dari objek serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

Pada pasal 14 disebutkan ayat 1, dividen yang dikecualikan dari ojbek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Pada ayat 2 disebutkan, wajib pajak yang dimaksud merupakan wajib pajak dalam negeri.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Syarat Lainnya

Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pasal 15 ayat 1 menyebutkan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima dan diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ayat 2 menyebutkan divden yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Pasal 16 ayat 1 disebutkan, dalam hal dividen yang dimaksud pada pasal 14 ayat 1 huruf a diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Ayat 2 selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 ayat 1 disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b yang diterima dan diperoleh wajib pajak dikecualikan dari objek PPh.

Ayat 2  disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ayat 3 disebutkan, dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Selain itu, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Pasal 18 disebutkan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3 huruf a dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.


Diinvestasikan 30 Persen

Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan selain memenuhi persyaratan pada pasal 17 ayat 2 dan 3, dividen harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.

Ayat 2 disebutkan, dividen dimaksud pada ayat 1 harus diinvestasikan sebelum direktur jenderal pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 UU PPh.

Ayat 3 disebutkan dividen yang diinvestasikan setelah direktur jenderal pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.

Ayat 4 disebutkan dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan dividen yang berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020 yang diterima dan diperoleh sejak 2 November 2020.

Pasal 24 disebutkan dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham, dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2 disebutkan rapat umum pemegang saham dan dividen interim yang dimaksud pada ayat 1 termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.


Kriteria Bentuk Investasi

Ilustrasi pendanaan, investasi, dolar. Kredit: pasja1000 from Pixabay

Pasal 34 disebutkan investasi yang sesuai dengan kriteria bentuk investasi antara lain:

-Surat berharga negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia

-Obligasi dan sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

-Obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK

-Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah

-Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangan diawasi oleh OJK

-Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha

-Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah

-Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

-Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

-Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi

-Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.

-Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan-undangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya