Liputan6.com, Jakarta - Tugas Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 telah tuntas. Proses ditutup setelah teridentifikasinya satu korban bernama Razanah yang berdomisili di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 2 Maret 2021.
Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum menyatakan, dokumen kependudukan korban Sriwijaya Air tersebut pun diterbitkan.
Advertisement
"Sehingga dari total 62 korban SJ-182 berdasarkan manifes penumpang, sudah 59 jenazah yang berhasil diketahui identitasnya dan diterbitkan dokumen kependudukannya," kata Ningrum dalam siaran pers diterima, Rabu (3/3/2021).
Nining menambahkan, tim dan anggotanya termasuk dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri resmi berakhir, pada Selasa 2 Maret 2021. Tim ini telah bekerja selama 52 hari atau sejak insiden nahas itu terjadi.
"Sebanyak 46 korban diidentifikasi melalui hasil pencocokan data DNA antemortem dengan postmortem. Dan 13 korban lainnya diidentikasi melalui sidik jari," ungkap dia.
Nining menjelaskan, dari 59 korban teridentifikasi, Ditjen Dukcapil sudah menyerahkan dokumen kependudukan kepada 58 keluarga korban. Untuk satu jenazah korban Sriwijaya Air yang baru teridentifikasi, dokumen akta kematiannya masih dalam proses.
"Kita masih proses dengan data penyerta KK baru dan KTP baru atas sama suami korban. Penyerahan dokumen akan dilakukan di Rumah Sakit Polri hari ini (Rabu, 3 Maret 2021) siang sesuai permintaan anak korban," tandas Nining.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagaimana Dokumen untuk Korban Tidak Teridentifikasi?
Nining mengatakan, masih ada tiga korban yang tidak teridentifikasi. Namun hal itu tidak membuat akta kematian mereka tidak dikeluarkan oleh pihaknya.
"Tim DVI Polri menyerahkan kepada pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air sebanyak 3 jenazah korban yang tidak teridentifikasi dari semua body part yang sudah diperiksa oleh Tim DVI sampai dengan tanggal 2 Maret 2021. Selanjutnya untuk menerbitkan dokumen kependudukan untuk 3 korban yang tidak teridentifikasi tersebut, maka Dukcapil menunggu Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air," kata Nining.
Surat pernyataan kematian tersebut sebagai dasar untuk pencatatan kematian yang kemudian diterbitkan Akta Kematian. Hal itu sesuai aturan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 45 ayat (2) huruf d.
Advertisement