Liputan6.com, Riyadh - Sertifikat vaksin COVID-19 kini jadi suatu keharusan bagi para peziarah yang hendak menunaikan ibadah haji. Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq al-Rabiah mengatakan, "vaksinasi wajib" dan diperlukan untuk semua jemaah yang berencana menunaikan ibadah haji.
Rabiah tidak mengkonfirmasi apakah jemaah dari luar kerajaan akan diizinkan untuk melakukan haji, tetapi mengatakan vaksin akan menjadi "syarat utama" untuk berpartisipasi, demikian dikutip dari laman middleeasteye, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga
Advertisement
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Muslim yang mampu secara fisik dan finansial diwajibkan melakukannya setidaknya sekali seumur hidup mereka.
Ibadah haji tiap tahun biasanya akan menarik setidaknya 2,5 juta orang dari seluruh dunia. Namun pada 2020, Riyadh membuat keputusan bersejarah untuk membatasi jumlah jemaah haji karena pandemi virus Corona COVID-19.
Dua pertiga jemaah adalah warga asing dan sepertiga dari mereka yang dipilih adalah petugas keamanan dan medis dari Arab Saudi. Peziarah yang dipilih untuk menghadiri ibadah haji dijelaskan melalui portal online harus berusia antara 20 dan 50 tahun.
Mereka yang hadir diberikan sajadah dan pakaian khusus untuk dikenakan.
Saksikan Video Berikut Ini:
Arab Saudi Sempat Tutup Sejumlah Masjid
Pada awal Februari 2021, Kementerian Urusan Agama Arab Saudi telah menutup sementara 10 masjid di seluruh negara tersebut setelah ditemukannya kasus Virus Corona COVID-19 yang dialami oleh sejumlah jemaah dan staf.
Dikutip dari Gulf News, Departemen Masjid di Provinsi Al Dalam juga ditutup setelah direktur dan enam karyawannya dinyatakan positif COVID-19.
Masjid-masjid yang ditutup termasuk tiga masjid di wilayah kegubernuran Horaimilah dan masing-masing satu di Al Aflaj dan Al Dalam.
Penutupan juga dilakukan pada tiga masjid lainnya di wilayah Perbatasan Utara dan masing-masing di kegubernuran Al Mandaq di Al Baha dan Dammam di wilayah Timur.
Kementerian Arab Saudi tersebut juga mengatakan bahwa masjid akan ditutup selama 24 hingga 48 jam untuk sterilisasi, dan kemudian akan dibuka kembali untuk jemaah setelah proses desinfeksi selesai.
Sementara itu, jika imam atau muazin terinfeksi, mereka akan diganti sementara untuk melaksanakan tugasnya di masjid.
Advertisement