Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Keuntungannya

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menegaskan bila peraturan terkait pajak dividen telah terdapat pada UU Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 03 Mar 2021, 20:54 WIB
Pergerakan saham pada layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/7/2020). IHSG pada perdagangan di BEI turun pada Kamis (10/9/2020) pada pukul 10.36 WIB IHSG turun tajam sebesar 5 persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan secara resmi dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini membuat dividen tidak terkena pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ditetapkan pada 17 Februari 2021, ketentuan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian tujuh tentang perpajakan, pada pasal 4 ayat 3 huruf berisi objek pajak yang dikecualikan.

Melihat ketentuan ini, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menegaskan bila peraturan terkait pajak dividen telah terdapat pada UU Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu.

"Sebetulnya ini sudah diputuskan di UU Cipta Kerja. Kemudian kalau saya wajib pajak tapi bentuknya badan sudah nol persen. Tapi kalau saya wajib pajak bentuknya per orangan. Itu masih bayar pajak karena peraturan pelaksanaan belum ada. Jadi peraturan pelaksanaan inilah yang diterbitkan dalam peraturan Menteri Keuangan," kata Rudi kepada Liputan6.com, Rabu (3/3/2021).

Rudi juga menyebut, hal ini memberikan sentimen positif karena memberikan dorongan untuk melakukan reinvestasi. Namun, dividen yang mungkin diperoleh tahun ini diperkirakan mengalami penurunan karena pandemi yang terjadi tahun lalu. Hal ini membuat dividen yang dibagikan tak cukup maksimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau efeknya tentu bagus karena mendorong untuk melakukan reinvestasi, hanya saja dividen itukan dapat dari perusahaan, ada laba dibagikankan, tahun lalu ada pandemi, mungkin banyak yang menyusut," ujarnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Ketentuannya

Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja gabungan bersama BPJS dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan peran pemda dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan ketentuan dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima dan diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan dalam negeri. Ini berarti ada pelonggaran pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk dividen yang diterima wajib pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Ketentuan ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Adapun turunan aturan  tersebut telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 17 Februari 2021.

Dividen tersebut bagian laba yang diterima dan diperoleh pemegang saham. Pada pasal 14 ayat 1 disebutkan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Ayat 2 disebutkan kalau wajib pajak itu merupakan wajib pajak dalam negeri.

Pasal 15 ayat 1 menyebutkan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima dan dan diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ayat 2 menyebutkan divden yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Pasal 16 ayat 1 disebutkan, dalam hal dividen yang dimaksud pada pasal 14 ayat 1 huruf a diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Ayat 2 selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 ayat 1 disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b yang diterima dan diperoleh wajib pajak dikecualikan dari objek PPh.

Ayat 2  disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ayat 3 disebutkan, dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Selain itu, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan selain memenuhi persyaratan pada pasal 17 ayat 2 dan 3, dividen harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.

Ayat 2 disebutkan, dividen dimaksud pada ayat 1 harus diinvestasikan sebelum direktur jenderal pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 UU PPh.

Ayat 3 disebutkan dividen yang diinvestasikan setelah direktur jenderal pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.

Ayat 4 disebutkan dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan dividen yang berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020 yang diterima dan diperoleh sejak 2 November 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya