KKP Kebut 57 Permen UU Cipta Kerja, Target Selesai Tengah Maret 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan 57 Peraturan Menteri (Permen) dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Mar 2021, 13:30 WIB
Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan 57 Peraturan Menteri (Permen) dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Semuanya harus selesai pada pertengahan Maret 2021.

Total 57 Permen tersebut paling lambat akan ditetapkan pada 2 April 2021. "Kami diberi target penyusunan Peraturan Menteri tersebut harus selesai pada pertengahan Maret 2021. Semua peraturan ini paling lambat harus ditetapkan pada 2 April 2021," ungkap Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3/2021).

Seluruh Permen tersebut berasal dari tiga aturan pelaksana UU Cipta Kerja yaitu dua Permen dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan 15 dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan memberikan amanah untuk menyelesaikan 40 Permen. Sehingga total ada 57 Permen.

"Seperti halnya penyusunan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 27 2021 ini, penyusunan Peraturan Menteri turunan dari PP itu tentunya akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan khususnya dari kalangan akademisi, pelaku usaha, pemerintah dan media di bidang kelautan dan perikanan," tutur Trenggono.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Peraturan Lain

Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Secara umum mengatur mengenai penyederhanaan perizinan usaha melalui perizinan usaha berbasis risiko, yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan usaha dan kualitas frekuensi pengawasan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama KKP.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan merupakan peraturan yang disiapkan KKP secara khusus mengatur penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan. Ketiga PP ini berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan.

"KKP terbuka dan siap untuk berdiskusi dengan semuanya untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait peraturan pemerintah ini, sehingga memudahkan implementasinya," kata Trenggono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya