Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) perubahan usai pencabutan lampiran soal izin investasi minuman keras (miras) pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut, Selasa, 2 Maret 2021.
"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/3/2021).
Advertisement
Dengan hadirnya Perpres perubahan itu, Yusril menilai pengaturan soal izin investasi miras resmi dihapus.
"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," jelasnya.
Sementara itu, aturan lain dalam Perpres yang sama tak memiliki isu yang bisa dianggap penting untuk dilakukan revisi.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keputusan Jokowi Dinilai Tepat
Yusril juga menilai keputusan Jokowi untuk segera mencabut aturan kontroversial itu dianggap tepat. Ia menganggap dalam kasus ini mantan Wali Kota Solo itu disebut tanggap atas segala masukan.
"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif. Sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," pungkasnya.
Advertisement