Liputan6.com, Jakarta - Holding industri pertambangan Indonesia, MIND ID prihatin dengan perkembangan situasi industri timah dan peran Competent Person Indonesia (CPI) yang membuat laporan hasil eksplorasi sumber daya mineral.
"MIND ID prihatin dengan kondisi tata kelola niaga dan peran serta pengawasan atas laporan Competent Person terkait validasi neraca cadangan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Competent Person, seharusnya ada sanksi yang dikenakan terhadap oknum tersebut," kata CEO Grup Mind ID Orias Petrus Moedak seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Advertisement
Dalam peraturan Kementerian ESDM, perusahaan wajib mendapatkan pengesahan dari CPI untuk jumlah cadangan timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa pengesahan CPI, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak dapat disahkan oleh pemerintah.
Dari ratusan pemegang IUP, hanya ada 22 CPI timah. Kehadiran CPI penting untuk meminimalisir tambang ilegal, namun kini belum optimal karena ada transisi kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat sehingga membuat praktik penambangan dan ekspor timah ilegal masih marak.
Merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2008 dalam tata kelola niaga komoditas timah, salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Competent Person.
Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang IUP melakukan kegiatan eksplorasi. Competent Person memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.
“Perusahaan meyakini dengan pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung, akan dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan negara," kata Orias.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kontribusi PT Timah
Sepanjang 2019, PT Timah TBK telah memberikan kontribusi kepada negara melalui PNBP sebesar Rp1,1 triliun yang terdiri atas royalti Rp556 miliar, pajak Rp393 miliar, PBB Rp103 miliar, bea masuk Rp18 miliar, dan dividen Rp120 miliar.
Selain itu, PT Timah Tbk juga menyerap cukup banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang mayoritas merupakan masyarakat lokal Bangka Belitung. Saat ini diperkirakan sekitar 35.520 orang menggantungkan hidupnya dari PT Timah Tbk.
"Mind ID dan PT Timah TBK berkomitmen menjalankan mandat yang diberikan pemerintah dalam mengelola sumber daya mineral strategis. Perusahaan mendukung upaya penanganan penambang ilegal bersama pemangku kepentingan dan mendorong tata kelola industri komoditas yang baik," kata Orias.
Mind ID segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian ESDM baik pusat maupun provinsi, dan aparat penegak hukum agar permasalahan ini selesai.
Advertisement