Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak pribadi dan badan atas dividen yang diterimanya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturan itu merupakan turunan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga
Advertisement
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 bagian ketiga menyebutkan mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan yang lain yang dikecualikan dari objek serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.
Pada pasal 14 disebutkan ayat 1, dividen yang dikecualikan dari ojbek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Pada ayat 2 disebutkan, wajib pajak yang dimaksud merupakan wajib pajak dalam negeri.
Selain itu pada pasal 21 ayat 1 disebutkan kalau dividen harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak. Pada pasal 22, dalam hal dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pembayaran Dividen Melalui KSEI
Dengan ada peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha, pada bab III pasal 4 dari ketentuan itu, dalam hal pembayaran dividen melalui KSEI antara lain:
1.Bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, KSEI akan menerapkan tingkat pajak 0 persen pada daftar pemegang saham (DPS final) untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pada member entitlement report yang akan diperoleh pemegang rekening atas dividen tersebut akan tercantum dalam tingkat pajak 0 persen untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
2. Pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, wajib melakukan upload NPWP dan KITAS/KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat tiga hari kerja.
3. Wajib pajak orang dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyertakan pajak penghasilan atas dividen di atas secara mandiri sesuai ayat 5,6,7 dan 8 pada sisipan pasal2A yang tercantum pada Bab III pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021:
(5) Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong pajak penghasilan.
(6) Dalam hal wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagai dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf angka 1 butir a Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
(7) Pajak penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Advertisement
Ada Kewajiban Investasikan Dividen
Jadi dengan ada ketentuan peraturan pemerintah yang baru tentang pajak dividen yang diterima oleh investor per 1 Maret 2021, KSEI sebagai wajib pungut tidak akan memotong pajak dividen bagi investor individu dalam negeri lagi (sebelumnya dividen kena 10 persen) yang memperoleh dividen dari dalam negeri.
Selanjutnya perusahaan efek (PE) dan bank kustodian (BK) yang mempunyai nasabah individu (yang menetap di Indonesia) dan ingin dikenakan pajak dividen sesuai tingkat pajak orang pribadi dalam negeri untuk melakukan upload dokumen yang dibutuhkan setelah recording date.
Selain itu, bagi individu yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah, individu tersebut menyetor pajaknya secara pribadi sesuai PMK 18.
"Jadi ada kewajiban untuk menginvestasikan kembali dividen yang tidak dikenakan pajak. Dalam hal ini tidak dipenuhi wajib setor pajak sendiri,” ujar Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.