Liputan6.com, Jakarta Mantan politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun tak terima dipecat. Dia pun melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar sudah terdaftar," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo ketika dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu (3/3/2021).
Advertisement
Adapun berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst. Selain AHY ada sejumlah nama yang ikut digugat.
AHY menjadi tergugat I, lalu Sekjen Demokrat Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
Dalam petitum gugatanya, Jhoni meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun,MM," demikan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disebut Tidak Sah
Kemudian pada petitum terakhir, majelis hakim diminta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang termuat di website SIPP PN Jakarta Pusat, sidang gugatan Johnni Allen rencanya akan digelar pada Rabu (17/3/2021) dalam dua pekan lagi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement