Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hilir membuat terobosan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Memanfaatkan perkembangan teknologi, kini masyarakat tak perlu mengantre lagi untuk pengurusan SIM.
Terobosan ini bernama I-Link dan sudah resmi diluncurkan Polres Rokan Hilir. Tujuan utamanya adalah meminimalisasi kerumunan masyarakat saat antre mengurus SIM.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Nurhadi Ismanto SIK menyebut masyarakat tinggal mengunduh aplikasi di telepon pintarnya lalu tinggal memilih fitur pendaftaran SIM online. Masyarakat bisa memilih hari yang diinginkan untuk uji memperoleh SIM.
"Setelah registrasi, maka masyarakat bisa uji SIM dengan pilihan harinya dengan menunjukkan kode pendaftaran online kepada petugas di loket pendaftaran," kata Nurhadi didampingi Kasat Lantas Ajun Komisaris David Ricardo, Rabu siang, 3 Maret 2021.
Tidak hanya hari, masyarakat melalui aplikasi ini juga bisa menentukan jam uji SIM. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi antrean di pendaftaran secara manual.
"Masyarakat juga tak repot lagi mengisi formulir, waktu bisa dihemat dengan aplikasi ini," kata Nurhadi.
Selain pelayanan SIM, aplikasi ini juga memudahkan masyarakat melaporkan kecelakaan lalu lintas di Rokan Hilir. Dengan demikian, kejadian dapat ditangani petugas dengan cepat.
Menurut Nurhadi, aplikasi I-Link merupakan komitmen Polres melayani masyarakat dengan cepat. Aplikasi ini juga cara polisi menekan penyebaran Covid-19 di Riau, khususnya di Negeri Seribu Kubah.
"Dengan mengurangi masyarakat berkerumun maka penyebaran Covid-19 bisa dikurangi," kata Nurhadi.