Sri Mulyani: Pejabat Ditjen Pajak yang Terima Suap Pengkhianat

Sri Mulyani menyebut pihaknya sudah memeriksa wajib pajak yang diduga memberi suap demi nilai pajaknya menurun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mar 2021, 14:27 WIB
Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah membebastugaskan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu yang diduga terlibat tindak pidana suap terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.

Sri Mulyani mengatakan, tindakan pencopotan terhadap oknum pejabat Kemenkeu tersebut dilakukan lantaran sudah mengkhianati jajaran Ditjen Pajak Kemenkeu. Pencopotan juga dilakukan demi memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut.

"Apabila dugaan tersebut terbukti ini merupakan pengkhianatan bagi seluruh jajaran Ditjen Pajak dan Kemenkeu yang tengah fokus mengumpulkan penerimaan negara dari pajak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021).

Sri Mulyani menyebut pihaknya sudah memeriksa wajib pajak yang diduga memberi suap demi nilai pajaknya menurun. Menurut Sri Mulyani, jika terbukti wajib pajak tersebut memberi suap, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ditjen Pajak juga telah memeriksa si wajib pajak, jika terbukti ada pengurangan jumlah pajak akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani tak membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sri Mulyani masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian, untuk memudahkan KPK mengusut lebih dalam, maka pihaknya membebastugaskan terduga pelaku.

"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Siap Bantu KPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Batas pelaporan SPT untuk badan atau perusahaan adalah per 30 April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sri Mulyani memastikan Kemenkeu akan mendukung KPK dalam mengusut kasus suap penurunan nilai pajak tersebut.

Sri Mulyani menyatakan siap bekerjasama dengan lembaga antirasuah memberantas tindak pidana korupsi di Kemenkeu.

"Kemenkeu akan terus bekerjasama dengan KPK di dalam melakukan upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan dan sumber lain yang diatur oleh undang-undang. Kami juga bekerjasama dengan KPK mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Kemenkeu," kata Sri Mulyani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya