Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN, Erick Thohir akan menggabungkan 3 perusahan negara yang memiliki pasar di segmen UMKM. Tiga perusahaan tersebut yakni Bank BRI, PT PNM (Persero) dan PT Pegadaian (Persero). Tujuannya untuk mendorong bisnis pelaku UMKM di Indonesia
"Ini kenapa kami akan melakukan sinkronisasi dan merger BRI, PNM dan Pegadaian," kata Erik dalam Webinar Investor Forum 2021, Jakarta, Rabu (3/3).
Advertisement
Erick menjelaskan BRI memang memiliki fokus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM. Pun dengan PNM yang mayoritas nasabahnya pelaku usaha ultra mikro. Sementara Pegadaian merupakan perusahaan negara yang bergerak mengelola utang.
"Pegadaian ini bisnis bond kita dan PNM ini bisnis segmennya memang ultra mikro," kata Erick.
Sehingga penggabungan tiga perusahaan tersebut diharapkan bisa menaik kelaskan pelaku usaha UMKM. Dari pelaku usaha ultra mikro menjadi pelaku usaha UMKM dan dari pelaku usaha UMKM menjadi pelaku UKM>
"Jadi harapannya ini akan menciptakan pebisnis perempuan dan pebisnis laki-laki baru yang naik kelas," kata dia.
Erick menambahkan, ini sangat penting dipersiapkan untuk menghadapi masa setelah pandemi Covid-19. "Ini sangat penting apalagi setelah bangkit dari pandemi Covid-19," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rilis Aturan Baru PMN, Erick Thohir: Tak Ada Lagi yang Tidak Transparan
Menteri BUMN Erick Thohir akan segera merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.
"Pekan ini, kami akan mengeluarkan Permen PMN agar tidak ada lagi penyertaan modal negara yang tidak transparan secara proses," kata Erick Thohir dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).
Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.
"Jadi tidak ada area abu-abu karena kami mengharapkan bussines process, bukan project base," kata Erick Thohir.
Selanjutnya, aturan PMN yang juga akan diperbaiki ialah PMN Restrukturisasi karena selama ini banyak program yang dijalankan menjadi beban bagi perusahaan BUMN.
PMN Restrukturisasi ini lebih kepada tingkat pembicaraan antara direksi Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan saja, karena tidak perlu memakai dana pemerintah melainkan cukup dikelola direksi dan kementerian.
Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan tim pemeriksa untuk bisa melihat strategi dari bisnis yang transparan dan baik. Sehingga tidak ada lagi lobi yang mengarah kepada kasus hukum.
"Kami ingin menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan korporasi," kata Erick Thohir.
Diketahui, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini disalurkan sebagai modal untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan COVID-19.
Advertisement