4 Faktor Ini Bakal Pengaruhi Proyeksi Ekonomi Indonesia di 2021

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 4 faktor yang sangat mempengaruhi proyeksi perekonomian Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2021, 15:50 WIB
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Selasa (30/7/2019). Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama dengan pemerintah menyetujui target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran angka 5,2% pada 2019 atau melesat dari target awal 5,3%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 4 faktor yang sangat mempengaruhi proyeksi perekonomian Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19.

“Kalau kita lihat Indonesia dalam kondisi hari ini maka kita tahu ada 4 faktor yang sangat mempengaruhi proyeksi perekonomian Indonesia pertama dan yang utama tetap berhubungan dengan covid-19 dan aspek kesehatan,” kata Menkeu  dalam webinar : Peluang Pendanaan SWF Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia, Rabu (3/3/2021).

Oleh karena itu anggaran tahun 2021 untuk melakukan testing, tracing dan treatment serta untuk vaksinasi sangat mendominasi dari program dan anggaran pemulihan ekonomi. Lebih dari Rp 132 triliun atau total Rp 172 triliun di bidang kesehatan akan dibelanjakan tahun ini.

Menurutnya, Indonesia termasuk sedikit negara yang sudah memulai vaksinasi dan menyiapkan program ini, namun ia berharap momentum tetap terjaga.

Faktor  kedua yang mempengaruhi perekonomian Indonesia tahun 2021, adalah bagaimana kita bisa menggunakan APBN secara efektif bersama-sama dengan instrumen kebijakan moneter dan OJK.

“Program pemulihan ekonomi yang meningkat 21 perse tahun ini menjadi salah satu faktor yang sangat mendukung dengan defisit sebesar 5,7 persen. APBN masih menjadi instrumen kebijakan yang sangat menentukan untuk berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Ketiga, Indonesia memiliki undang-undang Cipta kerja dan program-program Reformasi struktural yang akan dilakukan atau diimplementasikan untuk memperbaiki perekonomian.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


UU Cipta Kerja

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Sabtu (17/10/2020). International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 menjadi minus 1,5 persen pada Oktober, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya pada Juni sebesar minus 0,3 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia melihat telah berjalannya undang-undang Cipta kerja, merupakan momentum untuk memperbaiki iklim investasi sudah berjalan pula.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang tujuannya adalah melakukan simplifikasi dan mempermudah kelancaran izin berusaha diharapkan akan memberikan momentum positif bagi dunia usaha pada saat mereka merancang pemulihannya.

“Yang keempat adalah dibentuknya lembaga pengelola investasi atau Indonesia investment authority. Ini adalah salah satu upaya kita untuk terus meningkatkan daya tarik ekonomi Indonesia termasuk memberikan pilihan kepada Para investor untuk berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Demikian, para investor bisa berinvestasi ke Indonesia melalui berbagai jalur dari mulai mereka membeli saham, membeli surat berharga negara, melakukan investasi seperti PMA dan PMDN melalui BKPM, serta mereka juga bisa melakukan kolaborasi Partnership bersama-sama dengan partner lokalnya.   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya