Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Kemnaker Minta Perusahaan Tekan Angka Kecelakaan KerjaSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan terus mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja untuk meningkatkan perlindungan pekerja
“Upaya pelaksanaan K3 yang serius bertujuan menghindari terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga terciptalah tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercapai produktivitas yang tinggi,”kata Sekjen Anwar saat didapuk menjadi keynote speaker dalam acara Penghargaan WSO Indonesia Safety Culture Award (WISCA) 2021, secara virtual di Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Advertisement
Sekjen Anwar mengatakan pihaknya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan puncak penerimaan penghargaan WISCA 2021 yang diselenggarakan World Safety Organization (WSO) perwakilan Indonesia.
Menurut dia, acara seperti sangat penting dalam rangka memberikan apresiasi kepada Perusahaan-Perusahaan yang menerapkan program budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan masing-masing.
"Dengan adanya kegiatan semacam ini tentunya akan mendorong terciptanya Indonesia Berbudaya Keselamatan kerja di tingkat dunia dan menekan angka kecelakaan kerja di perusahaan," kata Sekjen Anwar
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2018 menjelaskan bahwa telah terjadi kecelakaan di tempat kerja sebanyak 114.148 kasus dan tahun 2019 terdapat 77.295 kasus. "Hal ini menunjukan terjadinya penurunan kasus kecelakaan yang terjadi ditempat kerja sebesar 33,05%. Namun jika kita bandingkan dengan tahun 2020 mencapai 177.000 kasus, artinya terjadi kenaikan sejumlah 62.852 kasus kecelakaan kerja," ujar Anwar.
Berdasarkan data tersebut, kecelakaan di Indonesia dipengaruhi oleh aspek manusia baik berupa tindakan tidak aman (unsafe act) maupun kondisi tidak aman (unsafe condition). Kecelakaan tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi moril, dan kerusakan lingkungan namun juga mempengaruhi produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat.
"Kecelakaan kerja juga mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan," imbuh Anwar. Dia menuturkan, sesungguhnya pendahulu kita telah membangun pondasi pentingnya penerapan budaya K3 yaitu melalui undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Lembaga atau perusahaan yang menerapkan budaya K3 yang baik akan menurunkan angka kecelakaan kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.
"Oleh karena itu perlu keterlibatan seluruh pemangku kepentingan baik dari Serikat Pekerja, Pengusaha, Pekerja maupun masyarakat agar terus meningkatkan pengawasan dan penyadaran akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 bukan penghambat investasi, justru K3 adalah penjaga investasi karena pelaksanaan K3 adalah soal nyawa dan kesehatan manusia serta keberlangsungan berusaha, K3 adalah prioritas," jelas dia.
Dalam K3, kata Anwar, ada teori yang menjelaskan bahwa untuk terciptanya K3 unggul mensyaratkan tiga hal, yang pertama komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja atau buruh, dan ketiga tersedianya akses untuk masukan kritik dan saran untuk perbaikan K3.
"Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk terus menggelorakan K3 agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien di semua tempat. Kerja sama dan koordinasi yang baik ini harus terus kita tingkatkan dalam memotivasi pelaksanaan K3 di tempat masing-masing sesuai kewenangan masing-masing," tutur Anwar.