Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung menyita beberapa aset atas nama tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2021, 21:04 WIB
Kejaksaan Agung menyita beberapa aset atas nama tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita beberapa aset atas nama tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI.

"Melakukan tindakan penyitaan barang bukti atas nama tersangka BTS, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (3/3/2021).

Leonard merincikan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka BTS mencapai ratusan bidang tanah di empat lokasi. Pertama 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2. Kedua 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.

Ketiga 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2. Keempat 2 bidang tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Selebihnya, Leonard memastikan bahwa pihaknya pun masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset para tersangka lainnya. Dengan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Asabri

Sekedar informasi bahwa Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya