KPK Sosialisasi soal Gratifikasi Kepada Pejabat dan 700 Pegawai MRT Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang gratifikasi secara serial kepada jajaran komisaris, direksi dan sekitar 700 pegawai PT MRT Jakarta (Perseroda).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mar 2021, 22:05 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang gratifikasi secara serial kepada jajaran komisaris, direksi dan sekitar 700 pegawai PT MRT Jakarta (Perseroda). Kegiatan dilaksanakan secara daring mulai 3 hingga 9 Maret 2021.

Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat menjelaskan bentuk gratifikasi di hadapan jajaran pejabat dan ratusan pegawai di BUMD tersebut.

"Gratifikasi bukan hanya uang dan barang, tapi bisa juga pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya," ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Syarief juga menjelaskan delik-delik dari pasal 12B Undang-undang No. 20 tahun 2001 terkait penerimaan gratifikasi. Delik-delik tersebut adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak melaporkannya dalam 30 hari sejak penerimaan.

"Pengertian pegawai negeri atau penyelenggara negara itu mengalami perluasan. Misalnya, sebagian atau seluruh modal yang ada di perusahaan apabila berasal dari APBN/APBD dan atau gaji pegawainya bersumber dari APBN/APBD, maka dapat dinyatakan sebagai pegawai negeri," kata Syarief.

PT MRT Jakarta pada kesempatan yang sama menyampaikan apa yang sudah diimplementasikan dalam program pengendalian gratifikasi di PT MRT Jakarta. Berdasarkan Peraturan Direksi No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bahwa insan perseroan diwajibkan melaporkan gratifikasi baik itu menerima, menolak, atau memberi berdasarkan permintaan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Laporan Gratifikasi di PT MRT

Berdasarkan data pelaporan gratifikasi PT MRT Jakarta tahun 2020, KPK mencatat terdapat 4 laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai sebesar Rp 5 juta, 20 laporan penolakan gratifikasi dengan total nilai sebesar Rp 13,3 juta, dan 1 laporan penerimaan honor resmi dengan total nilai sebesar Rp 2 juta.

Seluruh laporan telah diserahkan ke KPK dan terverifikasi oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Komisaris Utama PT MRT Jakarta M. Syaugi pada sesi diskusi mengusulkan pentingnya efek jera untuk pemberi gratifikasi.

Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menyampaikan pentingnya para kepala divisi dan kepala bagian mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang gratifikasi. Hal ini menurutnya dikarenakan besarnya anggaran pengadaan pembangunan fase 2 yaitu mencapai Rp 7-8 triliun dan proyek ini termasuk salah satu proyek strategis nasional.

"Kami sudah mengimplementasikan ISO 37001: 2016 dan mewajibkan vendor juga melakukan hal tersebut. Kami juga sudah meminta pendampingan proses pengadaan fase 2 ini kepada BPKP, Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun dan KPK," ujar William.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya