Liputan6.com, Grobogan - Seharian bekerja sebagai buruh tani, tidak lantas membuat tiga kakek di Kabupaten Grobogan kelelahan dan memilih tidur di sore hari.
Namun, kebiasaan hidup keras yakni mencangkul atau bercocok tanam, membuat mereka mempunyai kekuatan lebih sehingga di sore sehari setelah bekerjapun mereka masih mencari kegiatan atau iseng sekedar cangkrukan bersama tetangga.
Seperti yang dilakukan SP dan SB, dua kakek berusia 51 tahun yang tinggal di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan bersama SPR kakek berusia 58 asal Sragen.
Baca Juga
Advertisement
Memanfaatkan rumah tetangga yang kosong ditinggal merantau ke Jakarta, ketiganya asyik menggelar judi dadu kopyok dengan taruhan uang. Karena tindakan iseng, ketiga kakek hingga Rabu (3/3) harus mendekam di sel tahanan Polsek Grobogan.
"Kemarin hanya iseng. Setelah sehari kerja bertani, kami iseng main-main bersama," aku Supriyadi, saat dimintai keterangan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan.
Tidak banyak, uang taruhan yang digunakan dalam judi dadu yang digelar Senin (1/3/2021) sore hari pun hanya uang simpanan dari bekerja nilainya hanya belasan ribu rupiah.
"Taruhannya nggak banyak. Namanya juga iseng. Jadi menyesal setelah jadinya begini (ditangkap polisi) dipenjara," ucap dia.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Judi Jelang Mentari Terbenam
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, menjelaskan anggota Polsek Grobogan menerima laporan ada perjudian dadu kopyok di rumah milik Joko Susilo di Desa Putatsari, Grobogan. Polisi langsung mencari dan menangkap yang sedang berjudi sekitar pukul 17.00 Wib.
"Petugas kepolisian mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang yang diduga melakukan perjudian jenis dadu kopyok dengan uang sebagai taruhan Setelah itu petugas kepolisian menangkap pelaku beserta barang buktinya serta membawa ke Polsek Grobogan untuk dilakukan penyidikan," kata Kapolres.
Saat ditanya, tersangka mengaku perjudian yang dilakukan adalah tindakan iseng. Tersangka melanggar Pasal 303 ayat (1) subs pasal 303 bis KUHP.
"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tambah Kapolres didampingi Kapolsek Grobogan Iptu Parjin, SH MH.
Dalam pengungkapan perjudian dadu kopyok tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar beberan plastik atau perlak warna merah motif kotak-kotak untuk papan taruhan, 3 buah mata dadu batok atau tempurung kelapa warna untuk mengocok dadu dan uang tarihan sejumlah Rp685 ribu.
Tindak perjudian yang berjalan di Kabupaten Grobogan dan Jawa Tengah beragam bentuknya. Dari judi manual ada dadu kopyok, judi kartu remi, judi domino. Selain judi itu juga ramai judi toto gelap dan Cap Jie Kie yang dimainkan secara online.
Di Polres Grobogan saja tercatat belasan orang harus berurusan dengan Sat Reskrim lantaran berjudi, hingga berjualan kupon togel.
Advertisement