Dikhianati Kasus Suap Pajak Miliaran Rupiah, Ini Pesan Menohok Sri Mulyani

KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Mar 2021, 10:30 WIB
Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Modus kasus suap ini serupa dengan perkara yang ditangani sebelum-sebelumnya, yakni wajib pajak diduga menyuap pemeriksa pajak agar nilai pajaknya jadi lebih rendah dari yang seharusnya.

Mendengar kabar tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi dan mendukung penuh langkah KPK. Kementerian Keuangan juga turut menyertakan unit kepatuhan internal untuk menyelidiki kasus suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak.

"Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada 2020 awal, yang ditindaki unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan dan KPK untuk lakukan tindaklanjut pengaduan tersebut," kata Sri Mulyani, dikutip Kamis (4/3/2021).

Kementerian Keuangan disebutnya sama sekali tidak mentoleransi tindak koruptif dan pelanggaran kode etik oleh siapapun di lingkungan instansi. Terlebih, sambung Sri Mulyani, kasus suap pajak ini juga telah melukai perasaan seluruh pegawai Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.

"Bila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan bagi upaya Ditjen Pajak dan Kemenkeu yang tengah terus fokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara. Penerimaan pajak adalah tulang punggung penerimaan negara," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga telah membebastugaskan pegawai Ditjen Pajak dari jabatannya. Itu dilakukan agar mempermudah proses penyidikan oleh KPK.

"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang dirposes dari sisi administrasi ASN. Diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak," ucap Sri Mulyani.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ingatkan Anak Buah

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12). Rapat membahas program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 terkait keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lebih lanjut, Bendahara Negara juga mengingatkan para pegawai Ditjen Pajak untuk tetap fokus jalankan tugas penerimaan negara. Pasalnya, Maret ini merupakan waktu bagi wajib pajak untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) individu/perorangan. Sedangkan April 2021 adalah masa penyerahan SPT untuk perusahaan/badan usaha.

"Ini adalah bulan-bulan yang sangat sibuk dan penting. Saya harap dan memberikan instruksi kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak untuk jaga semangat, fokus jalankan tugas, dan saling jaga agar integritas masing-masing pribadi dan institusi tidak dikhianati atau dilukai," imbuhnya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta seluruh wajib pajak (WP), kuasa WP dan konsultan pajak agar ikut menjaga integritasnya, dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberi sogokan kepada pegawai Ditjen Pajak.

"Saya juga minta kepada seluruh wajib pajak, kuasa wajib pajak dan konsultan untuk jalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mengisi surat pemberitahuan SPT secara benar, secara lengkap dan secara jelas," dorong Sri Mulyani.


Minta Masyarakat Lapor

Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali. Dok: am2018bali.go.id

Sri Mulyani pun menginstruksikan masyarakat untuk bantu melapor jika menemukan pelanggaran atau tindak mencurigakan dari pelaporan pajak. Salah satunya melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) yang beralamatkan di www.wise.kemenkeu.go.id.

"Apabila wajib pajak atau kuasa wajib pajak melihat adanya pelanggaran, saya harap laporkan pelanggaran tersebut yang dilakukan baik oleh pegawai Ditjen Pajak ataupun pegawai Kemenkeu lain, melalui pelaporan pengaduan yang sudah dibangun dalam bentuk aplikasi Whistleblowing System," terangnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyediakan saluran melalui surat elektronik yang bisa ditujukan pada alamat pengaduan @pajak.go.id. Para wajib pajak juga bisa mengadukan pelaporan melalui saluran telepon, Kring Pajak 1500200.

"Berbagai pengaduan akan kami lindungi sehingga kami berjanji untuk lakukan langkah-langkah di dalam meneliti, dan tindakan-tindakan korektif apabila memang terdapat bukti. Termasuk kasus yang sedang ditangani KPK adalah hasil dari pengaduan masyarakat," tutur Sri Mulyani.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya