Cari Bukti Permulaan, Polri Buat Laporan Kasus Dugaan Penembakan Laskar FPI

Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan unlawfull killing dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Mar 2021, 09:33 WIB
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Polri menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan unlawfull killing dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas pun membuat laporan polisi dengan tiga anggota sebagai terlapor.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Menurut Andi, para terlapor adalah anggota yang membawa empat orang laskar FPI di mobil.  

"3 orang (anggota)," jelas Andi.

Polri masih memproses tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek."Sedang berproses," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Menurut Agus, pihaknya telah berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi tersebut. Nantinya sedang disiapkan untuk disampaikan ke publik.

Polri akan menyiapkan gelar perkara atau ekspose terhadap dugaan penembakan laskar FPI tersebut.

"Kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung. Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," jelas Agus.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Komnas HAM Serahkan Kembali Barbuk

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan barang bukti kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke Polri. Dengan begitu, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya telah dilayangkan.

"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan, membuat terang," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).

Menurut Andi, ada tiga macam jenis barang bukti. Untuk temuan langsung di TKP sendiri telah diuji oleh laboratorium forensik.

"Kemudian barang bukti digital. Nanti penyidik akan mempelajari, terlalu banyak ini. Kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," jelas Andi.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan, pihaknya secara simbolik menyerahkan ribuan barang bukti ke Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Tentu saja harapan Komnas HAM harapan masyarakat pada umumnya untuk tim Bareskrim Polri bisa segera memproses hukum dari hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM, termasuk rekomendasi yang kami telah serahkan kepada Pak Presiden, Kapolri dan jajaran. Mudah-mudahan kasus ini cepat diselesaikan," kata Taufan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya