Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Warakas I dan Jalan Bugis. Hasilnya, 50 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan ditindak.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial untuk menimbulkan efek jera.
Advertisement
"Para pelanggar prokes ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan menggunakan rompi khusus," ujar Evita, Rabu (3/3/2021).
Dalam operasi tersebut, sambung Evita, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19.
"Kami berharap warga terus mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, delapan warga yang terjaring giat tertib masker di Jalan Kebagusan Raya, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021), juga disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihola mengatakan, sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisplinan warga agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Giat ini kami lakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Teguran untuk Pengendara
Dia menambahkan, dalam giat yang melibatkan 25 personel gabungan Satpol PP kecamatan, kelurahan, ASN dan FKDM ini, pihaknya juga memberikan teguran pada pengendara mobil dan motor yang tidak mengenakan masker dengan benar.
"Kami tak akan kendor untuk terus melakukan penertiban demi menekan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.
Advertisement