Polres Bekasi Mulai Berlakukan Tilang Elektronik Pertengahan Maret 2021

Pemberlakuan tilang elektronik atau yang dikenal dengan ETLE ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Mar 2021, 10:38 WIB
Ruang Kontrol Tilang Elektronik Dirlantas Polda Banten. (Selasa, 02/03/2021). (DOkumentasi dirlantas Polda Banten).

Liputan6.com, Cikarang - Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat, dalam waktu dekat mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara jalan yang melanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Bekasi, Rabu (3/3/2021).

Hendra mengatakan pemberlakuan tilang elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021.

Rencananya tilang tersebut akan diterapkan pertama kali di titik perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan selanjutnya menyusul di simpul-sumpul keramaian lainnya.

Di titik tersebut petugas memasang kamera pengawas yang akan merekam kendaraan yang melintas baik yang datang dari barat menuju ke timur atau arah Kabupaten Karawang maupun sebaliknya.

"Pelanggaran lalu lintas di area itu akan terekam oleh kamera pengawas yang beroperasi 24 jam penuh. Petugas dari Satlantas kini sedang sosialisasi kepada pengguna jalan," kata Hendra seperti dikutip Antara.

Sementara Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sosialisasi kepada pengguna jalan dilakukan agar masyarakat dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut.

Dengan sosialisasi ini pula diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Ojo menyebut sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik ini di antaranya pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menekan Potensi Penyimpangan

Penerapan tilang elektronik diyakini mampu menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian karena sistem ini dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.

Pelanggar yang terekam kamera, kata Ojo, akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan pihaknya. Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI atau jika tidak maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat.

"Dari rekaman kamera pengawas kita akan mengetahui kendaraan jenis apa, siapa pemiliknya, serta alamat pemilik. Kita akan kirimkan surat ke alamat yang tercantum guna melakukan penilangan dan selanjutnya pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya