Dividen Bebas Pajak, Simak Lima Faktanya di Sini

Menjadi salah satu sentimen positif di pasar modal, berikut lima fakta terkait pembebasan pajak dividen

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 07 Mar 2021, 19:07 WIB
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan resmi dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .

Menjadi salah satu sentimen positif di pasar modal, Liputan6.com telah merangkum lima hal terkait pembebasan pajak dividen ini. Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasannya, Kamis (4/3/2021) :

1. Ditetapkan 17 Februari 2021

Pembebasan pajak deviden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2021.

2. Turunan dari UU Cipta Kerja

Kebijakan ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian tujuh tentang perpajakan, pada pasal 4 ayat 3 huruf berisi objek pajak yang dikecualikan.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 bagian ketiga menyebutkan mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan yang lain yang dikecualikan dari objek serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Termasuk Dividen dari Luar Negeri

Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

3. Termasuk Dividen dari Luar Negeri

Pada pasal 14 disebutkan ayat 1, dividen yang dikecualikan dari ojbek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 16 ayat 1 disebutkan, dalam hal dividen yang dimaksud pada pasal 14 ayat 1 huruf a diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Pasal 17 ayat 1 disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b yang diterima dan diperoleh wajib pajak dikecualikan dari objek PPh.

Ayat 2  disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ayat 3 disebutkan, dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

4. Diinvestasikan 30 Persen

Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan selain memenuhi persyaratan pada pasal 17 ayat 2 dan 3, dividen harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30 persen yang dari laba setelah pajak.

Ayat 2 disebutkan, dividen dimaksud pada ayat 1 harus diinvestasikan sebelum direktur jenderal pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 UU PPh.

Adapun dividen yang disebutkan dalam ayat 1 tersebut merupakan dividen yang berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak 2 November 2020.


Kriteria Bentuk Investasi

Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (27/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta mengalami penurunan sekitar 5,6 persen akibat wabah Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pasal 34 disebutkan investasi yang sesuai dengan kriteria bentuk investasi antara lain:

-Surat berharga negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia

-Obligasi dan sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) -Obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK -Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah

-Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangan diawasi oleh OJK

-Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha

-Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah

-Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

-Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

-Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi

-Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.

-Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan-undangan.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya