Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan anggota kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Menurut Andi, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan dalam pengusutan kasus tersebut. Yang pasti, keenam Laskar FPI itu dapat ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.
"Nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," kata Andi.
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan barang bukti kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke Polri. Dengan begitu, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya telah dilayangkan.
"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan, membuat terang," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
Menurut Andi, ada tiga macam jenis barang bukti. Untuk temuan langsung di TKP sendiri telah diuji oleh laboratorium forensik.
"Kemudian barang bukti digital. Nanti penyidik akan mempelajari, terlalu banyak ini. Kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," jelas Andi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ribuan Barang Bukti
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan, pihaknya secara simbolik menyerahkan ribuan barang bukti ke Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Tentu saja harapan Komnas HAM harapan masyarakat pada umumnya untuk tim Bareskrim Polri bisa segera memproses hukum dari hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM, termasuk rekomendasi yang kami telah serahkan kepada Pak Presiden, Kapolri dan jajaran. Mudah-mudahan kasus ini cepat diselesaikan," kata Taufan.
Advertisement