Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan. Ketentuan ini sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melihat hal tersebut, Head of Investment Information Team Mirae Asset Sekuritas, Roger MM menegaskan bila saham-saham yang menarik ialah ialah saham yang membagikan dividen cukup besar.
"Untuk Maret ini kita kasih contohnya itu PTBA dan ARNA. Dalam tulisan riset yang kita publish ada beberapa saham yang menarik secara dividen di antaranya HEXA alat berat," kata Roger, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Roger juga menyebut saham konstruksi dan pertambangan masih sangat menarik, karena kerap kali memberikan dividen dengan jumlah yang cukup besar.
"Ini juga menarik untuk saham-saham pertambangan yang biasanya memberikan dividen cukup besar, tahun lalu saham-saham seperti Telkom dan Mandiri memberikan payout ratio yang cukup besar, ini juga mendapat keuntungan bagi investor karena dividen mereka tak perlu dipotong pajak lagi," ujarnya.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pajak Dividen Dibebaskan, Cek Syaratnya
Ditetapkan pada 17 Februari 2021, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dalam ketentuan tersebut, ada sejumlah syarat agar wajib pajak dikecualikan dari objek pajak penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri.
Sejumlah syarat itu antara lain dimuat pada:
Pasal 15 ayat 1 menyebutkan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima dan diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan selain memenuhi persyaratan pada pasal 17 ayat 2 dan 3, dividen harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.
Pasal 17 ayat 1 disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b yang diterima dan diperoleh wajib pajak dikecualikan dari objek PPh.
Ayat 2 disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ayat 3 disebutkan, dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Selain itu, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Baca Juga
Advertisement