PNS Ditjen Pajak Diduga Terlibat Kasus Suap, Apa Saja Hukumannya?

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali tersandung kasus dugaan suap pajak dengan nominal hingga puluhan miliar rupiah

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Mar 2021, 15:00 WIB
Pegawai Ditjen Pajak merayakan peringatan Hari Pajak dengan menggelar upacara bersama pada Sabtu (14/7/2018) (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali tersandung kasus dugaan suap pajak dengan nominal hingga puluhan miliar rupiah.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi tersebut diduga jadi oknum dalam kasus ini, dan telah dibebastugaskan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku belum mendapat informasi pasti dari kasus suap pajak ini. Namun, Ketua KASN Agus Pramusinto memastikan, semua PNS korupsi secara normatif jelas akan dicopot dari statusnya.

Hukuman ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yakni di Pasal 87 ayat (4) huruf b: dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Prinsipnya apabila ASN terbukti melakukan tindak pidana korupsi sanksi administratifnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," terang Agus kepada Liputan6.com, Kamis (4/3/2021).

Selama proses pengadilan berlangsung, Agus menambahkan, PNS korupsi tersebut akan dibebaskan sementara sebagai ASN karena yang bersangkutan ditahan.

"Dan apabila yang bersangkutan menduduki jabatan, sudah pasti dibebaskan dari jabatan ASN," tegas Agus.

Dengan pencopotan ini, ia menyatakan PNS korupsi tersebut juga akan hilang semua haknya sebagai seorang abdi negara. Termasuk uang pesangon atas masa baktinya selama jadi PNS.

"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Artinya hilang semua haknya," tukas Agus.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


DPR: Pegawai Ditjen Pajak Pekerja Keras, Tapi Godaan Uang Selalu Ada

Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, menyoroti kasus suap pajak yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di satu sisi, Misbakhun mengapresiasi pegawai Ditjen Pajak yang dianggapnya justru sosok pekerja keras dalam menghimpun penerimaan negara. Itu tercermin dari porsi 80 persen pada pendapatan perpajakan APBN, yang dinilainya jadi tulang punggung penerimaan negara.

"Mereka, para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajiban dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat," kata Misbakhun kepada Liputan6.com, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, kerja keras pegawai Ditjen Pajak bisa dipantau selama masa pandemi Covid-19, yang terus bekerja 7 hari dalam satu pekan.

"Sebagai bukti dedikasi dan kerja keras pegawai di DJP bisa dilihat saat kebijakan Tax Amnesty dijalankan pemerintah. Kita bisa melihat dedikasi mereka dengan jam kerja 7 kali seminggu, dari pagi sampai tengah malam, dari Senin sampai Minggu," urainya.

"Setiap tahun pelayanan SPT Tahunan pada periode bulan Maret-April juga dilakukan dengan jam kerja yang sama intensitasnya dengan pelayanan Tax Amnesty," dia menambahkan.

Namun demikian, Misbakhun berpendapat, ruang korupsi di Ditjen Pajak tetap sangat besar. Itu terbukti dengan adanya pengawasan internal sampai pada unit paling bawah.

Misbakhun pun memahami maksud Ditjen Pajak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya korupsi. Dia mewajari kolaborasi ini mengingat demikian besar ruang korupsi yang ada di sana.

"Banyak pertukaran informasi antara Ditjen Pajak dengan KPK dilakukan dalam memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor-sektor dimana konsesi milik negara dikerjakan oleh pihak swasta. Seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lainnya," paparnya.

Kendati begitu, dia sama sekali tidak mentoleransi tindak korupsi atau kasus suap yang terjadi di Ditjen Pajak. Misbakhun menyerukan agar proses hukum tetap harus ditegakkan dalam kasus ini.

"Momentum ini adalah Ini adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh Wajib Pajak bahwa ruang korupsi itu semakin sempit. Jangan hanya melihat kepada Pegawai Pajak, tetapi harus ditekankan bahwa peringatan ini juga untuk Wajib Pajak," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya