Liputan6.com, Jakarta Kasus suap yang melibatkan Pegawai Ditjek Pajak tengah menjadi sorotan. Terbaru, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencekalan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021.
Advertisement
Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi. "Korupsi" tertulis dalam data 'reason' atau alasan pencegahan, dikutip Liputan6.com, Kamis (4/3/2021).
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Angin Prayitno Aji terakhir melaporkan harta kekayaan pada 28 Februari 2020 untuk tahun pelaporan 2019. Adapun total kekayaan pegawai Ditjen Pajak ini mencapai Rp. 18.620.094.739.
Berikut rincian pelaporan hartanya:
A. Tanah dan Bangunan senilai Rp. 14.921.143.000
Terdiri dari:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 575 m2/350 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri Rp. 4.897.125.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 516 m2/362 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri Rp. 4.333.198.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 524 m2/580 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp. 5.690.820.000
B. Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp. 364.400.000
1. Mobil Volkswagen Golf Tahun 2011, hasil sendiri Rp. 160.200.000
2. Mobil Honda Freed Minibus Tahun 2009, hasil sendiri Rp. 92.400.000
3. Mobil Chevrolet Captiva Jeep Tahun 2011, hasil sendiri Rp. 111.800.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 1.093.750.000
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas dan Setara Kas Rp. 2.217.501.739
F. Harta Lainnya Rp. 23.300.000
G. utang Rp. ----
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Ini
Terjadi Awal 2020, Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Terlibat Suap Sudah Dicopot
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan jika dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu (Kementerian Keuangan) terjadi pada awal 2020. Aksi korupsi ini Kemudian ditindaklanjuti unit kepatuhan internal kementerian keuangan dan KPK.
Saat ini, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) yang diduga terlibat suap telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK.
Sri mulyani menegaskan jika tidak ada toleransi terhadap tindakan-tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kemenkeu.
"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran kementerian keuangan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Press Statment, Rabu (3/3/2021).
Dia menyebut jika aksi suap merupakan penghianatan karena ini di tengah upaya seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang tengah terus berfokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara. Apalagi pajak adalah tulang punggung dari penerimaan negara.
"Dalam kondisi dimana kita sedang menghadapi Covid-19 dan jelas kita membutuhkan dan terus menjaga agar pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat di dalam menghadapi covid," beber Sri Mulyani.
Advertisement