Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra (kiri) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra (kiri) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra (kiri) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra (kiri) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)